Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, petani dan nelayan melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken hari ini (5/11/2024).
Jakarta | detikkasus.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada hari ini, Selasa (5/11/2024).
“Dalam keterangan Pers, aya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata dia.
Adapun perihal hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.
Prabowo pun berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh rakyat Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca aturan yang diterbitkan.
“Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Prabowo.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kerugian yang ditanggung oleh bank-bank milik negara maupun lembaga jasa keuangan (LJK) non-BUMN tidak termasuk kerugian negara jika mengacu pada Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia menjelaskan bagi bank-bank swasta atau non-BUMN mungkin telah terbiasa melakukan penghapusan utang. Namun, hal ini tergolong baru bagi BRI Cs.
Karena itu, OJK berharap agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) dapat memberikan ketentuan khusus ke depannya. (Red)