Iming-iming Ilmu Pengasihan, Seorang Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Berbekal Iming-iming memberikan ilmu pengasihan seorang pria paruh baya warga Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas Pringsewu berinisial A als untung (50) tega mencabuli anak dibawah umur sebut saja bunga.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH mengatakan pelaku yang sehari hari bekerja sebagi buruh tani sekaligus salah satu oknum pelatih seni kuda kepang/sintreng tersebut diamankan petugas unit reskrim Polsek Sukoharjo pada Kamis (1/7/21) atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku kami amankan digubuk pelaku yang berada diareal perkebunan di Pekon Banyuwangi sekira pukul 20.00 wib dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (3/7/21) siang.

Baca Juga:  Akibat Tanah Longsor Rumah Purwati di Pekon Kedaung Pardasuka Rusak

Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian Polsek Sukoharjo tertanggal 20 Juni 2021.
“Peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2021 dengan TKP dipinggiran sungai Pekon Banyuwangi. Dan baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 20 Juni kemarin” jelasnya

Kapolsek menuturkan pelaku dan korban merupakan anggota dari sebuah kelompok seni kuda kepang / sintreng diwilayah kecamatan Banyumas, dan peritiwa pencabulan terjadi setelah kegiatan latihan rutin.

Modus pelaku mengimingi imingi korban akan memberikan ilmu pengasihan agar saat dirinya tampil disebuah pentas pertunjukan terlihat cantik dan disawer banyak orang, namun dengan syarat korban harus mau bersetutubuh dengan pelaku terlebih dahulu.
“Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Siddiqiyyah adakan Khitanan Massal

Setelah beberapa waktu berlalu, kata Kapolsek melanjutkan, korban merasa tidak tenang dan ketakutan akhirnya melaporkan peritiwa pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya, karena tidak terima akhirnya orang tua korban melaporkan kepada Kepolisian.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan terungkap, selain terhadap bunga, pelaku juga pernah melakukan kejadian serupa dan modus sama terhadap wanita lain yang sudah dewasa berinisial F (21) pada awal bulan mei 2021 dan dengan TKP yang sama” urainya

Baca Juga:  Pringsewu Menuju Pemilu: Ketidaknetralan Bawaslu dan APK yang Tak Kunjung Bersih

Dalam proses pemeriksaan, pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya tidak memiliki ilmu kebatinan, namun karena tergiur dengan para korban dirinya mengaku memiliki kemampuan tersebut untuk mengelabui para korban.

“Sebenarnya pelaku tidak memiliki ilmu kebatinan, dan tujuannya hanya untuk memuluskan niat bejatnya saja” ulasnya

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna kepentingan proses penyidikan pelaku berikut barang bukti pakain milik korban telah diamankan di mapolsek Sukoharjo.
“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya

(IYAN)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB