Ibu Kota, Kenapa Harus Pindah?

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Artikel

Dengan didampingi jajaran para menteri dan Gubernur DKI Anies Baswedan, Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi Ibu Kota baru, yakni sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Keduanya merupakan kabupaten di Kalimantan Timur. Joko Widodo sebagai mantan wali kota Solo menyebut ibu kota negara saat ini sudah harus dipindahkan. Menurut Jokowi, beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia sudah sangat berat. Tak ingin menanggung beban yang semakin berat, pemerintah pusat menginginkan pemindahan ibu kota Indonesia dipercepat. Hal ini menjadi sangat urgent dan apabila dibiarkan akan menambah beban Jakarta dan Pulau Jawa. Dengan berbagai pertimbangan itu, Jokowi di periode keduanya ini memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Pengumuman keputusan itu terbilang mengejutkan karena banyak pihak dan menimbulkan polemik. Sebab empat hari sebelumnya, dua menteri Jokowi, yakni Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa pemerintah belum menentukan lokasi pengganti ibu kota Jakarta. Jokowi saat itu pun menyebut masih ada dua kajian lagi yang belum masuk ke meja kerjanya sehingga belum bisa diumumkan. Di samping itu, pemerintah selama ini juga tak pernah terbuka membeberkan ke publik hasil kajian mereka atas lokasi ibu kota baru. Padahal Jokowi mengatakan bahwa keputusan memilih Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara diambil setelah melakukan kajian selama tiga tahun terakhir. Jokowi mengatakan salah satu faktor pemilihan Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota yang baru karena daerahnya yang aman dan minimnya bencana yang terjadi. Kalimantan Timur juga dianggap strategis karena ada di tengah-tengah Indonesia. Jokowi juga menyebut ibu kota baru berada di sana karena mempunyai infrastruktur yang relatif lengkap, dan telah tersedia lahan yang telah dikuasai pemerintahan seluas 180 ribu hektare. Namun nyatanya, sampai saat ini pemerintah masih belum juga mendiskusikan hasil kajian tersebut bersama dengan DPR. Padahal dukungan dan persetujuan dari DPR sangat di butuhkan dalam pemindahan ibu kota. Artinya dalam pemindahan ibu kota tersebut pemerintah dan DPR harus berunding dan melakukan kesepakatan terlebih dulu, bukan atas dasar keinginan ‘sepihak’, namun Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat ke Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet terkait dengan adanya rencana pemindahan ibu kota. Selain pembahasan yang mendetail dan menyeluruh, pemindahan Ibu Kota ini juga titak semudah seperti berpindah rumah. Karena untuk memindahkan Ibu Kota harus diiringi dengan landasan hukum yang aktual. Pemerintah harus mengajukan beberapa rancangan peraturan yang diserahkan kepada DPR untuk dibahas sebelum disetujui dan direalisasikan. Dalam aturan yang berlaku setidaknya ada enam undang-undang yang harus diajukan oleh pemerintah. Karena jika tidak, pemerintah akan melanggar aturan. Enam undang-undang yang harus diajukan oleh pemerintah untuk dibahas terdiri dari empat revisi undang-undang dan dua rancangan undang-undang. Salah satu undang-undang yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI. Sementara terkait rancangan undang-undang, perlu ada UU yang mengatur daerah cadangan strategis menjadi Ibu Kota. Dalam hal ini, keputusan Jokowi untuk memindahkan ibu kota negara masih belum memenuhi aspek legalitas. Apalagi memang selama ini pemerintah tak pernah mengajak DPR berkoordinasi mencapai kata sepakat. Sebenarya Indonesia bisa dikatakan ‘telat’ dalam merencanakan pemindah Ibu Kota, karena jauh sebelum Indonesia merencanakan pemindahan ibu kota sudah ada negara-negara, terutama di Asia yang melakukan pemindahan Ibu Kotanya.

Baca Juga:  Penegak Hukum Di Indonesia Yang Demokratis.

Seperti Malaysia yang memindahkan Ibu Kotanya ke Putra Jaya karena mempertimbangkan padatnya Kuala Lumpur. Lalu ada Myanmar yang memindahkan Ibu Kota dari Yangon ke Naypidaw. Begitu juga Sri Lanka yang menjadikan Sri Jayawardenepura Kotte sebagai Ibu Kota baru mereka menggantikan Colombo. Kemudian Korea Selatan, Pakistan, dan Kazakhstan. Di luar Asia, ada Amerika Serikat, India, Brasil, Finlandia, hingga Pantai Gading juga pernah memindahkan ibu kota mereka.

Baca Juga:  Ada Apa Dengan Korupsi..?!

 

Nama : Mellisa Putri Ramadhani

Baca Juga:  Pro Kontra Moto GP di Indonesia Kususnya Daerah Mandalika

Nim : 201910050311072

Jurusan : Ilmu Pemerintahan B

Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru