Kota Langsa |Detikkasus.com -kasubbag humas dan ke sekretariat PTPN 1 regional 6 KSO Muhammad Febriansyah, menanggapi unjuk rasa lembaga swadaya masyarakat LSM Gadjah Puteh. Beserta masyarakat, mahasiswa. Pensiunan, dalam gelar aksi unjuk rasa yang di pimpin oleh ketua aksi Said Zahirsyah Al Mahdaly. Yang menuntut 17 point, yang harus di respon oleh pihak PTPN 1 regional 6.
Dalam hal, menanggapi perwakilan unjuk rasa senin tanggal 30/12/2024 sekitar pukul.09.00.wib di ruang aula PTPN 1. Muhammad Febriansyah, mengatakan “pihaknya menerima segala aspirasi yang di lontarkan oleh para pengunjuk rasa. Namun, perusahaan akan meneruskan seluruh tuntutan tersebut. Ke pihak Manajemen Pusat Head Office di jakarta, untuk di tindak lanjuti sesuai dengan kewenangannya. Jadi kewenangan kami, tidak ada disini sebutnya dengan tegas.
Beberapa tuntutan yang di ajukan, oleh Said Zahirsyah. Selaku ketua Aksi LSM Gadjah Puteh, mengatakan “pihak PTPN 1 regional 6. Dapat memperhatikan pelepasan sebagian tanah HGO, untuk kepentingan sarana publik seperti; rumah Ibadah. Kantor desa, kuburan. Sekolah dan fasilitas umum lainnya, serta penerimaan rekrutmen karyawan 75 % dalam daerah 25 % luar daerah. Plat nomor kendaraan operasional, harus dengan nomor polisi aceh (BL) hingga meningkatkan P.A.D daerah.
LSM Gadjah Puteh, juga menuding Pihak PTPN 1 regional 6. Tidak menggunakan kearifan lokal, seperti penerimaan tenaga kerja. Yang selama ini, diketahui banyak dari luar daerah. Sementara putra-putri masyarakat lokal, tidak di berdayakan. Pada hal lulusan universitas samudera langsa (UNSAM) dan universitas IAIN cot kala langsa, dengan jurusan perkebunan tidak memperoleh pekerjaan di perusahaan PTPN 1 regional 6 wilayah langsa. Berrdasarkan info yang di peroleh LSM Gadjah Puteh, para sarjana banyak menjadi tukang dodos sawit. Atau pekerja buruh kasar, pada hal kemampuan akademik para putra-putri lokal mampu bersaing. Dengan para pekerja, yang di datangkan dari luar daerah.
Para pengunjuk rasa juga menggugat PTPN 1 regional 6 langsa, dalam hal pelanggaran syariat islam. Seperti ketika hari jumat pabrik PKS, tang berada di pulo tiga. Seumenthok, cot grek tetap beroperasi pada hari jumat. Sehingga para pekerja tidak bisa mengikuti ibadah sholat jumat, hal itu telah melanggar undang-undang hak asasi manusia (HAM). Yang membatasi kebebasan umat, untuk menjalankan Ibadah sholat.
Peri hal lainnya, LSM Gadjah Puteh juga. Menyoroti peri hal PHDP (penghasilan dasar pensiunan), yang begitu kecil di karenakan pihak PTPN 1 menggunakan aturan untuk para pensiunan. Khususnya, PTPN 1 mengadopsi peraturan tahun 2002. Sementara hari ini, sudah tahun 2024. Sehingga tidak layak penghasilan para pensiunan, perbulannya mereka dapatkan seputar Rp.300 dan Rp.400 ribu rupiah. Pada hal, jika di bandingkan dengan jasa para pensiunan yang telah mengabdi dan berbakti kepada perusahaan PTPN 1 regional 6. Begitu besar jasanya sehingga tidak layak jika PHDP pensiunan, tidak di tingkatkan jumlahnya di karenakan nilai kebutuhan hidup masyarakat. Telah begitu tinggi, dalam hal nilai beli masyarakat.
Febriansyah sebagai kasubbag humas PTPN 1 regional 6, tetap merespon yang menerima tuntutan para aksi demo dengan. Mengatakan, sekali lagi pihaknya mohon maaf karena tidak bisa menjawab atau merespon tuntutan para aksi demo. Karena kewenangannya tidak berada di kantor wilayah langsa, sehingga Febriansyah. Tetap akan menerima usulan para aksi demo, dan akan meneruskan ke Head Office PTPN 1 di jakarta. Sehingga pihak PTPN 1 langsa, menunggu keputusan kantor pusat yang berada di jakarta. Sebutnya, dengan nada tegas dan tenang dengan wajah. Yang bersahabat, dengan para perwakilan pengunjuk rasa mengakhiri tanggapannya.
(Pasukan Ghoib/Team Silet)