Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Persoalan tanah yang tidak bisa keluar sertifikat karena masuk dalam HGU PT. Musim Mas, tidak hanya dikeluhkan oleh masyarakat Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Masalah itu, juga dikeluhkan masyarakat Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Salah satunya ketua RT 2, RW 6, Dusun I, Desa Pesaguan, Tumingan Catur Perwira kepada media ini Sabtu (14/7/18). Dia menuturkan, sebanyak lebih 20 Kepala Keluarga warga Desa Pesaguan tidak bisa mengurus sertifikat tanah rumahnya termasuk dia sendiri. Puluhan warga tersebut telah mengajukan permohonan sertifikat tanah rumah mereka melalui Program Nasional (Prona) di kantor BPN Kabupaten Pelalawan. Ketika petugas dari BPN Pelalawan turun melalukan pengukuran tanah rumah-rumah tersebut, mengaku tidak bisa disertifikatkan karena berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Musim Mas, jelas ketua RT yang biasa dipanggil Mingan itu.
Rumah-rumah warga sekitar PT. Musim Mas itu, sudah ada sejak lama. Bahkan sebagian banyak rumah warga tersebut sudah disertifikat sebelum PT. Musim Mas ada. Sementara Hak Guna Usaha (HGU) PT. Musim Mas, baru keluar pada tahun 1994 lalu, keluhnya.
Hebatnya PT. Musim Mas, seluruh rumah-rumah yang berada diperbatasannya ikut dicaplok dalam HGU perkebunannya. Sehingga, terjadi sertifikat yang tumpah tindih. Karena sebagian warga yang telah keluar sertifikat tanah rumahnya, dikeluarkan lagi sertifikat HGU perusahaan itu oleh pemerintah, beber Mingan.
“Maka minta tolong kepada PT. Musim Mas, jangan ganggu tanah kami, sebab itu hak milik kami untuk anak dan cucu-cucu kami. Begitu juga BPN yang mengeluarkan izin kepada perusahaan, jangan sampai rumah-rumah kami juga dimasukkan dalam HGU perusahaan PT. Musim Mas,” pintanya. Saya berharap supaya perusahaan membembaskan tanah rumah-rumah kami yang telah masuk dalam HGU-nya, supaya kami bisa mengurus sertifikat kepenilikan, ujarnya berharap.
Menurut Rusli selaku tokoh Pemuda Desa Pedaguan, keberadaan perusahaan perkebunan PT. Musim Mas, menjadi bumerang bagi masyarakat sekitar. Sebab HGU perusahaan itu tidak hanya mencaplok lahan perkebunan warga, rumah-rumah warga pun juga ikut dicaploknya. Ironisnya patok perbatasan yang dibuat dari BPN, terletak di pertengahan pemukiman penduduk. Sehingga masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat rumahnya, jelasnya.
Maka itu mantan kepala Dusun di Desa Pesaguan itu meminta pemerintah segera mencarikan solusi masalah lahan perkebunan dan rumah-rumah masyarakat yang telah dicaplok HGU PT. Musim Mas.Dikhawatirkan, rumah-rumah warga itu terancam akan digusur oleh PT. Musim Mas. Juga sepanjang masih dalam HGU perusahaan, sertifikat tanah warga tersebut tidak akan keluar. Sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkan tanah miliknya dengan seutuhnya sesuai kebutuhannya.
Dalam hal itu Kepala Desa Pesaguan Haris Suwanto ketika dimintai tanggapannya, meminta PT. Musim Mas untuk segera membebaskan lahan-lahan dan rumah-rumah warga itu dari HGU. Supaya masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah miliknya, pintanya.
Haris mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan agar rumah-rumah warga itu dibebaskan dari HGU. Dalam koordinasi itu perusahaan mengaku tidak akan mau dengan alasan yang tidak jelas. Makanya saya tetap mendukung masyarakat untuk memperjuangkan hak miliknya yang telah dirampas oleh PT. Musim Mas, tegasnya. (Sona)