Aceh Singkil l Detikkasus.com – Selasa (20/07/2021) pantuan situasi penyembelihan hewan qurban di Masjid Besar AL-HUDA Kampong Danau Bungara dan di Masjid AL-MUNAWARAH Kampung Samardua, masing-masing di Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), berjalan kondusif dan tetap mematuhi anjuran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Di Masjid AL-HUDA Kampong Danau Bungara, sekitar, empat ekor kembu dan satu ekor kambing hewan qurban yang disembelih.
Dan kalau dihitung dari jumlah 315 Kepala Keluarga (KK), sebenarnya sudah agak lumayan terbantu dari tiga golongan penerima qurban yang disepakati kaum ulama.
“Akan tetapi, khususnya bagi penduduk Kampung Danau Bungara, di tahun depan semoga bertambah jumlah antusian yang berqurban,” ujar Nuri Sinaga.
Sedangkan di posisi Masjid AL-MUNAWARAH Kampong Samardua, Kecamatan Kota Baharu, qurban hewan kambing sekira empat ekor dari jumlah penduduk 163 KK.
Menurut Armadi Munthe Ketua Panitia qurban sekaligus sebagai Imam Masjid AL-MUNAWARAH mengatakan, semoga di tahun yang akan datang, semakin meningkat kesadaran melaksanakan qurban, agar mampu untuk mendapatkan puluhan pahala atau jenis keuntungan yang diperoleh,” ujarnya.
Kesepuluh poin kebaikan yang didapat mereka ketika melaksanakan qurban adalah sebagai berikut:
1. Derajat naik mulai dari ketika membeli hewan qurban.
2. Amalan yang disukai Allah.
3.Dihapus keburukannya.
4. Menyelamatkan dari bahaya dunia akherat.
5. Mendapat kasih sayang Allah.
6. Amalan yang paling dicintai Allah.
7. Memuliakan syiar Islam.
8. Mendapat jalan kebaikan dunia akhirat. 9. Didoakan malaikat, dan
10. Pahala kebaikan untuk Keluarga dan orang terdekat.
Ustaz Rabudin Sinaga selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Qurban di Masjid AL-HUDA mengatakan, pada Bulan Zulhijjah umat Islam merayakan hari Idul Adha dengan diiringi berqurban bagi yang mampu, dengan demikian qurban adalah, ibadah menyembelih hewan ternak yang perintahnya tertera dalam Al-Quran untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Seperti kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang diceritakan di khotbah yang tadi bahkan sudah kita dengarkan, dan secara turun temurun selalu diulas kembali sebagai bentuk edukasi, tentang keikhlasan saat menyembelih hewan qurban. Pada hari Raya Idul Adha adalah sebagai bentuk perbuatan amal ibadah kepada Allah SWT.
“Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah menjelaskan dasar hukum qurban adalah, di setiap bulu hewan yang disembelih terdapat kebaikan,” ujarnya.
Ustaz Rabudin Sinaga menambahkan, selain itu pada kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail diceritakan secara turun temurun sebagai edukasi tentang keikhlasan saat berkurban.
Hukum dan dalil qurban tertulis dalam Quran surat Al Hajj ayat 34 yang berbunyi:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Wa likulli ummatin ja’alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an’ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al Hajj: 34) ujar Rabudin Sinaga. (J. Sianipar)