SulSel, detikkasus.com – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel yang dipimpin oleh Ipda Makmur S.Sos Telah berhasil mengamankan 2 pelaku Curas dan Anirat Andi Surya Saputra alias Andi (22) dan Muh. Ikbal Putra Budiman alias Putra..
berdasarkan LP/920/V/2017/Restabes Mks. Tgl 3 Mei 2017. an. Pelaku.
Pada saat dilakukan pengembangan di Jl. Juanda 3 Kecamatan Tallo Kota Makassar dan berhasil mengamankan Tersangka Lainnya, sekitar Pukul 23.00 Wita, di Jl ujung Pandang Baru Kecamatan Tallo kota Makassar. Jumat 08/09/2017.
Berdasarkan dari hasil introgasi sementara bahwa kedua diduga tersangka telah melakukan tindak pidana Curas dan Anirat, di Jl. Sungai Saddang dekat Rujab Gubernur Kota Makassar . 03 Mei 2017.
Kedua pelaku mengakui bahwa ia secara bersama-sama melakukan tindak pidana Curas dan Anirat dengan menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian lengan kanan dan Lutut sebelah kiri sehingga korban terjatuh dari motornya.
Kemudian setelah tersangka mencoba mengambil motor korban namun Motor tersebut tidak dapat bunyi sehingga kedua tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda Motor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Yaitu, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih Nopol DD 4275 XY, 1 Bilah Pisau, 1 Buah Gunting, 1 Unit Hp Samsung, 1 Unit Hp Oppo dan 1 Buah dompet Cokelat.
Pada saat dilakukan penunjukan TKP kedua tersangka mencoba melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan sehingga kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai tersangka Putra pada bagian betis sebelah kiri sebanyak 1 kali dan kaki kanan 1 kali Sedangkan tersangka Andi pada bagian betis sebelah kanan 1 kali dan kaki sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Sehingga kedua tersangka dilarikan ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan sementara ke Posko Resmob Polda Sulsel sambil kordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Aw)