Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Minggu tanggal 07 Okt 2018, sekitar pukul 14.00 WIB,Polsek Kaur Tengah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan (pencabulan) yang menimpa seorang anak di bawah umur,sebut saja Melati 14 (disamarkan)
Berdasarkan impormasi yang di peroleh,kronologis pencabulan terhadap korban terjadi pada malam Minggu tanggal 06 Oktober 2018,sekitar pukul 23.00 WIB
Pada waktu itu korban diajak ketempat kontrakan salah satu pelaku lalu diperkosa oleh 7 orang secara bergantian,pelaku satu berstatus bujangan dan enam pelaku lain berstatus pelajar di salah satu sekolah di kabupaten Kaur.
Ketujuh pelaku pencabulan masing-masing inisial
1.DS 17 tahun Pelajar
2.EK 17 tahun Pelajar
3.IS 18 tahun Pelajar
4.GN 20 tahun Pemuda Bujangan
5.BB 19 tahun Pelajar
6.AW 17 tahun Pelajar
7.AP 16 tahun Pelajar
BO dengan EK di tangkap Polisi di tempat kediaman orang tuanya di trans Sp.3 Kecamatan Muara Saung dan 5 pelaku lain nya di tangkap polisi di tempat yang terpisah,saat ini ketujuh pelaku di amankan di Mako Polres Kaur untuk di mintai keterangan
Ketujuh pelaku di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Satu dari ketujuh pelaku pencabulan tersebut, inisial GN merupakan anak salah satu kepala desa yang berada di wilayah kecamatan Muara Sahung
Kapolres Kaur AKBP.Sisman Adi Pranoto SH.SIk kepada awak media membenarkan telah dilakukan penangkapan, ketujuh pelaku yang di duga melakukan pencabulan kepada anak yang masih di bawah umur
Korban pencabulan tinggal di trans desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay, besok akan di laksanakan jumpa press di Mako Polres Kaur, ujar Kapolres Kaur.
(Reza)