Hearing Dengar Pendapat, Pansus Sepakat akan Merekomendasikan Pencabutan Izin Perusahaan

Bengkulu l Detikkasus.com – Panitia Khusus (Pansus) yang menangani permasalahan tentang hak guna usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.DPM di desa Gunung Megang kecamatan Kinal kabupaten Kaur mengadakan hearing bersama dengan instansi terkait Senin 26/7/2021.

Hearing panitia khusus DPRD Kaur dipimpin oleh ketua komisi ll Deni Setiawan.

Rapat Pansus mengenai permasalahan HGU PT Desaria Plantation Mining juga di hadiri oleh,Kasat Intel Polres Kaur Thomson Sembiring,SH.MH – Kanit Dua Polres Kaur Ra Tanjung,SH – Kasi Intel Kejari Kaur Ghufroni,SH.MH – Sekda Kaur Nandar Munadi,MS.i – Kabag Hukum Dasrul Imran,SH – Sekwan Darmawansyah – Ketua Pengadilan Negeri Adil Hakim,SH.MH dan Kadis Pertanian Nasrul Rahman, S.Hut.

Baca Juga:  Pemdes Desa Air Sempiang Serah Terima Bantuan Bibit di Tahun 2021 

Sekda Kaur Nandar Munadi M Si yang mana didalam penyampaian nya mengatakan persoalan di tubuh PT.DPM sudah pailit dan kompleks dari bupati kaur terdahulu sampai saat ini dan permasalahan plasma belum juga jelas dan belum di realisasikan.

Kemudian adanya lahan milik masyarakat yang diduga masuk dalam area HGU, menurut sekda Nandar Munadi lahan yang termasuk didalam HGU tersebut sertifikat nya kini sudah di agunkan kepada pihak Bank dan saya berharap hari ini pihak penegak hukum dalam hal ini Polres – Kejari dan Pengadilan dapat memberikan petunjuk Hukum terkait teknis mengatasi permasalahan HGU di tubuh PT.DPM ini sendiri ungkap Nandar Munadi.

Baca Juga:  Dishub Bojonegoro Imbau Pengelola Wisata Selalu Patuhi Standar Keamanan

Kasi Intel Kejari Kaur Ghufron, SH.MH mengatakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 Perkebunan, kewajiban PT.DPM yang tidak kunjung direalisasikan sudah layak untuk di tindak lanjuti, dan tentunya jika terbukti terjadi Mal Administrasi didalam Persoalan ini langkah kami akan melayangkan pencabutan Izin ke Pengadilan Negeri berdasarkan kewenangan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007.

Kasat Intel Polres Kaur Thomson Sembiring,SH.MH mengatakan berdasarkan analisa di lapangan bahwa kita harus menyiapkan data yang lengkap dalam menyelesaikan permasalahan PT DPM ini, kami juga pernah memeriksa dari Potensi Pidana ada unsur Pencaplokan lahan di lokasi PT DPM ini.

Baca Juga:  Belum Dipagar, Lapangan Futsal Dimanfaatkan Hewan Liar

Permasalahan PT DPM ini kompleks, menurut saya mulai dari struktur kepengurusan, perusahaan tidak jelas alamatnya sampai kepermasalahan HGU, sekarang ini berdasarkan pemantauan Anggota di lapangan masyarakat di sekitar area PT DPM sudah mengkapling-kapling Tanah Perusahaan tersebut serta memanen Hasil dari Kebun tersebut.

Solusi dari kami kita rigulasi yang lengkap untuk menyelesaikan persoalan ini, kami dari pihak Kepolisian siap membantu menyelesaikan permasalahan ini dari segi Pidana.

Dengan demikian Pansus DPRD Kabupaten Kaur bersama FKPD yang hadir hari ini sepakat memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mencabut Izin HGU PT. DPM (Desaria Plantation Mining). (Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *