Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh Vonis 2 Terdakwa Kasus Dana BOK Pijay Tahun 2019

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com -Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, pada pengadilan negeri banda aceh senin 28/08/2023. Telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa “muhammad juned”, S.K.M Bin M.Ali, dengan nomor : 19/pid.sus –TPK/ 2023 / PN BNA tanggal 28 agustus 2023.

Hakim menyatakan terdakwa, “muhammad juned,. S.K.M”. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (U-U) RI nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti nihil.

Dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa “darmiati binti ramli” dengan nomor : 20/pid.sus-TPK/ 2023/PN BNA tanggal 28 agustus 2023, hakim menyatakan terdakwa “darmiati binti ramli” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (U-U)-RI nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kubu Raya Support Penuh Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “darmiati” dengan pidana penjara selama satu tahun dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti nihil.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hakim atas fakta-fakta di persidangan, kemudian hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak melakukan perintah negara dengan melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Dan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan, sebelumnya putusan hakim dibacakan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa, 1. Terhadap terdakwa yang “muhammad juned, S.K.M bin M. Ali”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), Ayat (3) undang-undang-RI nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga:  Meningkatkan Rasa Menghargai Uang Sejak Dini dengan Pelatihan Menabung pada TK ABA 03 BATU

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang-RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menuntut pidana terhadap terdakwa “muhammad juned,. S.K.M bin M.Ali” dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Serta menuntut terdakwa “darmiati binti ramli” yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang-RI nomor 20 tahun 2001.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “darmiati” dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga:  Babinsa Kasiyan Koramil 0824/21 Puger Kerja Bakti Bantu Masyarakat Buat Akses Jalan Tembus

Kajari pijay, oktario hartawan achmad,.SH,. MH, melalui Kasi Intelijen, Hafrizal,. SH. MH, pada kalangan wartawan/awak media online aceh. Benar bang, bahwa hari ini sudah selesai sidang di pengadilan negeri tindak pidana korupsi banda aceh, terhadap perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh perwakilan badan lengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) aceh terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyelewengan pada pengguna anggaran dana.

(Hesbi/Chairiah)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru