Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli,Tolak Gugatan Praperadilan SKCK Pemohon.

Detikkasus.com|Gunungsitoli,Pada hari Selasa (20/8/2019)Gugatan Pemohon Elyder & Rekan atas kuasa yang diberikan Pelapor Loozaro Zebua.

Laporan Pelapor Nomor: STPLP/128/IV/ 2019/NS di Polres Nias.Terlapor Herman Jaya Harefa Seorang Ketua DPRD kota Gunungsitoli, dengan Laporan dugaan Pemalsuan SKCK.
Dan Laporan tersebut telah di SP3 kan oleh Polres Nias, maka pihak Termohon adalah Polres Nias yang kuasanya diberikan kepada pengacara atas nama : Yamin Laoly, SH & Sanotona Zebua, SH.

Baca Juga:  2 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Sonni Lahagu Ditangguhkan Penahanannya di Polres Nias

Hakim tunggal Ahmad Syah Ademure, SH, Panitera Arif Lase.Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli-Sumut, Hakim memutuskan” Menolak Gugatan Praperadilan Pemohon”.

Baca Juga:  Pemuda Lasiai Mengembangkan Budidaya Tanaman Cabe.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal saat sidang yang diagendakan semula pukul 11.00 wib menjadi pukul 15.00 wib yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari selasa

Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli menolak mengabulkan gugatan praperadilan Elyder & Rekan.

Baca Juga:  Aksi Depan Kantor MAF/MCF Nias Terkait Perampasan Sepeda Motor Dipastikan Kondusif.

Mengadili dan menyatakan Permohonan Pemohon Ditolak, ujar Pemohon Elyder & Rekan atas nama Budieli Dawolo, SH dan Elyfama Zebua, SH.

Kuasa Hukum Elyder & Rekan mengatakan tegas” Kami Pemohon akan melakukan upaya hukum ditingkat pusat, terkait putusan penolakan permohonan Prapid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *