2 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Sonni Lahagu Ditangguhkan Penahanannya di Polres Nias

Detikkasus.com | Gunungsitoli – Sonny Lahagu (28), warga Desa Hiligodu Botomuzoi, kecamatan Botomuzoi,Kabupaten Nias selaku korban penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum inisi FL dan NL merasa terancam, terkait diberikannya penangguhan penahanan kepada kedua tersangka oleh Polres Nias, serta belum ditangkapnya 3 tersangka lain dan 3 juga terperiksapelaku lain, ungkap Sonni Lahagu kepada wartawan detik kasus di kantor reskrim Polres Nias senin(15/7/2019).

Kepada media, Sonny menyampaikan bahwa kedua tersangka keluar dari tahanan rutan Polres Nias pada hari Minggu, 14/7/2019.

Lanjut,pihaknya akan memberikan surat keberatan atas penangguhan penahanan ini yang ditembuskan kepada Propam Polres Nias, Poldasu dan unsur terkait lainnya.

Tambahnya, saya tidak terima sikap penyidik menangguhkan sipelaku pengeroyokan terhadap diriku, padahal sebelumnya mereka telah ditahan selama tiga belas hari di Rumah Tahanan Polres Nias.

Menurutnya, langkah pihak penyidik Polres Nias, memberikan penangguhan jelas merugikan dirinya. Sebab, hal ini akan berefek besar bagi keselamatannya.Saya selaku korban tidak terima kalau pelaku ditangguhkan begitu saja, tanpa dilihat dari keselamatan hidup saya.

Sementara itu, Kanit I Sat Reskrim Polres Nias melalui Penyidik Pembantu, Bripka Iskandar A., SH saat dikonfirmasi Para Wartawan, Senin (15/7/19) diruang kerjanya, membenarkan penangguhan kedua tersangka FL dan NL diduga pelaku penganiayaan tersebut,
“Benar ditangguhkan, semua ini kembali berdasarkan hak penyidik yang menangani perkara,” ucapnya.

Terkait yang dua orang penangguhan penahanan dan tiga tersangka lainnya yang belum ditahan, Bripka Iskandar menyebutkan, bahwa penangguhan tersebut diajukan oleh keluarga dan pengacaranya. Penangguhan ini dilakukan atas perintah pimpinan,” Ucapnya.

Lanjutnya, terkait yang tiga orang lainnya sedang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan kita tunggu hingga sore ini. “Sabar ya. Kita sedang memanggil yang tiga lagi untuk dimintai keterangan. Jika nanti tidak datang sampai sore, akan kita tetapkan tersangka jadi DPO,” Jelasnya.

Saat ditanya terkait korban merasa tidak nyaman dan terancam atas penangguhan yang diberikan kepada oknum Kepala Desa FL dan satu orang lainnya, Bripka Iskandar menyampaikan, jika bapak dan saksinya merasa terancam atas hal ini, silahkan melaporkan saja, “Silahkan dilaporkan, jika merasa terancam,” tegas penyidik itu secara singkat( Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *