Hakim Anggota Berhalangan, Sidang 2 Ahli Pidana Terdakwa Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru Ditunda 2 Pekan

Selasa, 13 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | RIAU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda sidang dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin kepada redaksi media Harian Berantas (www.harianberantas.co.id), Toro Laia, terkait berita media Pers terhadap perkara korupsi dana Bansos dan Hibah tahun 2012 senilai Rp272 miliar. Itu disebabkan karena salah satu dari Hakim Anggota berhalangan hadir.

Adapun agenda sidang ke-18 kali ini mendengarkan keterangan dua (2) Ahli Pidana terdakwa, Toro yang dihadirkan penasehat hukum, yaitu; Dr. Muhammad Nurul Huda SH,MH dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, bersama Dr. Erdianto, SH,MH dari Fakultas Hukum Universitas Riau (UIR).

“Sidang hari ini yang seharusnya mendengar keterangan saksi dari Terdakwa, Toro yang dihadirkan penasehat hukum, kita tunda.

Baca Juga:  DP3AP2KB Gelar Pemilihan Duta Genre Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Karena satu hakim anggota yaitu Abdul Aziz, SH.,M.Hum, berhalangan tidak bisa hadir ke pengadilan”, kata Hakim Ketua, Yudi Silen, Senin (12/11/2018).

Selanjutnya, mengingat Hakim Anggota yaitu Sorta Ria Neva, mengikuti cuti pada tanggal 19 minggu depan yang tak bisa dihalangi, maka sidang berikutnya kita lanjutkan pada tanggal 26 November 2018 atau dua minggu ke depan. ujar Hakim Ketua, Yudisilen.

Seperti diketahui, drama hukum yang diduga dimainkan oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap perusahaan Pers, harian berantas.co.id yang diduga sengaja menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke proses hukum, berawal dari penyidikan pihak Polda Riau yang diduga konspirasi mengkriminalisasi Pers.

Dimana media Pers harianberantas.co.id telah memuat berita terkait kasus korupsi dana bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang sebesar Rp272 miliar lebih, sebagaimana bukti yang termuat dalam Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP RI Perwakilan Riau, dan bukti nyata yang temuat dibeberapa amar putusan hakim tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, maupun dibeberapa surat dakwaan JPU atau Kejaksaan, yang menyebut Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dkk, telah ikut memperkayakan diri dari kerugian negara yang terjadi.

Baca Juga:  DETIK KASUS | HULU SUNGAI DI TANAM SAWIT MUARA DANGKAL.

Ternyata dalam sidang ke-16 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/10/2018) lalu terungkap, jika kasus yang dituduhkan sang Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu terhadap redaksi media Pers harianberantas.co.id, telah selesai dimediasi dan/atau diklarifikasi oleh Dewan Pers pada bulan Agustus 2017, dan sudah final sebagaimana rekomendasi yang termuat dalam PPR Dewan Pers, Nomor: 25/PPR-DP/IX/2017 tanggal 18 September 2017.

Ahli Pers dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo yang dihadirkan JPU untuk didengar keterangan oleh Majelis Hakim dengan tegas menyatakan, pengaduan Bupati Amril Mukminin terhadap Harianberantas.co.id, telah final sebagaimana rekomendasi dalam PPR Dewan Pers.

Karena masalah yang terjadi, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) yang pernah diklarifikasi dan sidang plenokan oleh sembilan (9) anggota Dewan Pers di Dewan Pers.

Baca Juga:  Bagi Takjil Simpatik Satlantas Polres Gresik Bersama Pocil

Dalam ruang sidang di PN Pekanbaru, ahli Pers, Herutjhajo Soewardjo dari Dewan Pers dihadapan Majelis Hakim secara tegas membacakan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) RI Nomor: 13/2008 tentang Saksi Ahli Pers yang didengarkan oleh majelis hakim.

Ahli Pers, Herutjahjo Soewarjdo dengan tegas kepada majelis hakim menyatakan, masalah laporan Bupati Amril Mukminin terhadap harianberantas.co.id tersebut, penyelesaiannya dikembalikan pada undang-undang No. 40/1999 Tentang Pers.

“Kami menganggap masalah ini sudah selesai saat dilaksanakan mediasi dan sidang pleno oleh ke 9 orang anggota Dewan Pers di kantor Dewan Pers di Jakarta, dan ini masalah sudah final.

Karena masalah yang disidangkan di Pengadilan ini sekarang, kesalahan dalam dunia jurnalistik sebagaimana rekomendasi dalam PPR yang kami keluarkan, untuk dilaksanakan ke dua pihak,” terang Herutjahjo Soewarjdo dari Dewan Pers. ***

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB