Hak Jawab dan Permintaan Maaf X

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Terkait Pemberitaan miring di media Online kegiatan Tambang Galian di Desa Sumberjo, Kentong Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan CV lillahisamawati Walardhi.

Media telah melakukan konfirmasi ke Lapangan maupun melalui Handphone Seluler saudara T Pihak Galian C dengan +62 882-2629-46xx.

Dengan Judul “LSM Sikapi Galian C di Sumberrejo Bojonegoro Dugaan Belum Mengantongi IUP -OPK .” Tertanggal 04 Oktober 2022.

Dan Tertanggal 12 Oktober 2022 dengan Judul ” Galian C disumberrejo Truk Hanya Mengantongi Izin Pemerataan Tanah Lahan Pertanian.

Baca Juga:  Ria Norsan kembali Nahkodai PW IPHI Provinsi Kalbar Hingga 2027

Setelah diangkat pemberitaan: Bapak T Pihak Pengelola/ Penanggung Jawab Galian C CV lillahisamawati Walardhi melalui telpone seluler Whatsaap +62 882-2629-46xx, menunjukkan galain c tersebut mempunyai Izin: Sesuai dengan surat keputusan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional nomor 1589/ skhk. 02. 01/X11/2021 tentang penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Dari menteri agraria dan tata ruang dan berdasarkan peraturan daerah no. 5 tahun 2021 tentang RT RW kab Bojonegoro THN 2021 hingga 2041.

Baca Juga:  Promo Nyalakan Kemerdekaan Disambut Antusias, Lebih dari 100 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Diskon Tambah Daya Rp170.845

Lahan yang dimaksud berada dalam zonasi, Diizinkan kegiatan perumahan, Diizinkan kegiatan sarana umum, Diizinkan kegiatan pariwisata dan budaya. Diizinkan kegiatan perdagangan dan jasa sesuai skalanya, Diizinkan bersyarat kegiatan industri kecil menengah dan industri agro dengan menyertakan dokumen lingkungan, Intensitas pemanfaatan koefisien dasar bangunan maksimal 80% (kdb). Koefisien dasar hijau 20% (kdh).

Berdasarkan dengan Ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka redaksi Memberikan Hak Jawab dan Koreksi ” Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Baca Juga:  Hak Jawab dan Permintaan Maaf VIII

Atas Pemberitaan yang tidak benar, Kami selaku Pimpinan Redaksi meminta maaf kepada pihak Galian Desa Sumberjo, Kentong Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, CV lillahisamawati Walardhi, dan Pembaca Media. Terima Kasih. (Redaksi)

Berita Terkait

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial
Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat
RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda
Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 
TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:29 WIB

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial

Kamis, 21 November 2024 - 18:57 WIB

Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda

Senin, 18 November 2024 - 07:48 WIB

Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB