Hak Jawab dan Permintaan Maaf X

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Terkait Pemberitaan miring di media Online kegiatan Tambang Galian di Desa Sumberjo, Kentong Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan CV lillahisamawati Walardhi.

Media telah melakukan konfirmasi ke Lapangan maupun melalui Handphone Seluler saudara T Pihak Galian C dengan +62 882-2629-46xx.

Dengan Judul “LSM Sikapi Galian C di Sumberrejo Bojonegoro Dugaan Belum Mengantongi IUP -OPK .” Tertanggal 04 Oktober 2022.

Dan Tertanggal 12 Oktober 2022 dengan Judul ” Galian C disumberrejo Truk Hanya Mengantongi Izin Pemerataan Tanah Lahan Pertanian.

Baca Juga:  Pemkab Apresiasi Peran TNI - POLRI Jaga Keamanan Bojonegoro

Setelah diangkat pemberitaan: Bapak T Pihak Pengelola/ Penanggung Jawab Galian C CV lillahisamawati Walardhi melalui telpone seluler Whatsaap +62 882-2629-46xx, menunjukkan galain c tersebut mempunyai Izin: Sesuai dengan surat keputusan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional nomor 1589/ skhk. 02. 01/X11/2021 tentang penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Dari menteri agraria dan tata ruang dan berdasarkan peraturan daerah no. 5 tahun 2021 tentang RT RW kab Bojonegoro THN 2021 hingga 2041.

Baca Juga:  Upaya Keseriusan Putus Rantai Covid- 19, Kapolres Dan Dandim Tinjau Kampung Tangguh Semeru

Lahan yang dimaksud berada dalam zonasi, Diizinkan kegiatan perumahan, Diizinkan kegiatan sarana umum, Diizinkan kegiatan pariwisata dan budaya. Diizinkan kegiatan perdagangan dan jasa sesuai skalanya, Diizinkan bersyarat kegiatan industri kecil menengah dan industri agro dengan menyertakan dokumen lingkungan, Intensitas pemanfaatan koefisien dasar bangunan maksimal 80% (kdb). Koefisien dasar hijau 20% (kdh).

Berdasarkan dengan Ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka redaksi Memberikan Hak Jawab dan Koreksi ” Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Baca Juga:  BBM Solar Bersubsidi di Grebek Polisi

Atas Pemberitaan yang tidak benar, Kami selaku Pimpinan Redaksi meminta maaf kepada pihak Galian Desa Sumberjo, Kentong Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, CV lillahisamawati Walardhi, dan Pembaca Media. Terima Kasih. (Redaksi)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB