Gunakan Plat Mobil Palsu Ketua Kader PDIP Kota Bima Ngotot dan Marahi Petugas.

Senin, 23 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tonton Videonya: Berita Jejak Kasus | Ketua PDIP Kota Bima, Ruslan, S. Sos, Menggunakan Kendaraan Roda 4 Plat “MAN 1”, Tidak Sesuai Dengan Nomor yang Ada Dalam STNK.

Detikkasus.com | JAKARTA, Baru-baru ini ada pengendara kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor palsu. Pengendara roda empat yang diketahui Ketua Kader PDIP Kota Bima Ruslan, S. Sos itu menggunakan pelat palsu dengan nomor MAN 1 yang sempat viral di medsos.

Kejadian berawal pada tanggal 17 April 2018, pengendara ditegur oleh Kasat Lantas Polres Bima dan pengendara berjanji mengatakan mau pasang plat asli, dua hari selanjutnya ketemu lagi di jalan dan ditegur lagi oleh Kasat Lantas seraya mengatakan mau ke bengkel untuk ganti plat nopol asli, ujarnya

Tepat pada hari Sabtu, tanggal 21 April 2018 pengendara ketemu di jalan kembali dengan pelat palsu kemudian langsung dihampiri Kasat Lantas Polres Bima Kota dengan menanyakan surat-surat kendaraan namun pengendara tidak membawa SIM sehingga Kasat Lantas meminta STNK untuk jaminan agar Ruslan mengganti pelatnya untuk bertemu di kantor mengambil STNK nya sebagai barang bukti tilang, sebut Kasat Lantas.

Baca Juga:  Kapolres Buleleng " Sidak " Gudang KPU.

Selanjutnya, dengan nada marah Ruslan menanyakan surat tugas dan menimbulakan viralnya video tersebut di medsos hingga akhirnya berhasil membawa kendaraan pengendara tersebut untuk di tilang dan ditahan kendaraannya di Polres Bima Kota. Hasil informasi yang diterima media ini, kemudian pengendara diantar pulang oleh Kanit Dikyasa.

Lebih lanjut, Ruslan menghubungi Kapolres Bima Kota dan meminta maaf serta minta tolong untuk dikeluarkan kendaraannya karena akan digunakan untuk kampanye, pungkasnya.

Kapolres Bima Kota menyampaikan kepada pengendara untuk diganti dengan plat nomer kendaraan yang standar dan ditukar dengan STNK sebagai barang bukti tilang.

Menindaklanjuti permasalahan ini, karena pengendara bernama Ruslan sudah melanggar UU indikasi pemalsuan (STNK dan/atau plat nomor kendaraan), Kapolres menghimabu untuk masyarakat Bima jangan sesekali meniru perilaku ketua PDIP Ruslan, S. Sos, dan mari berperilaku layaknya manusia berakal yang mematuhi aturan yang sudah diterapkan, pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Busungbiu Bersama Kanit Sabhara Lakukan Patroli Dialogis

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau plat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama
2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 2. Pasal 287 ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Mengenai pelat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, demikian yang disebut oleh Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”), tuturnya.

Baca Juga:  Dengan Menyampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabin Desa Pengulon Sambangi Warganya Ajak Ikut Amankan Desanya

Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda sebutkan jika dipalsukan (tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri) merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.

Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu pelat kendaraan bermotor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan berdasarkan Penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf d PP 80/2012 merupakan salah satu tindak pidana UU LLAJ tertentu yang tata acara pemeriksaan pelanggarannya dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang.

(Manroe/M-B).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB