Detikkasus.com – Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jombang, Menindaklanjuti Liputan Jejak Kasus pada tabggal 02 Mei 2017 Pencalonan Ujian Perangkat Desa Kepuh Rejo Wagiyanto, terpilih atau Lukus, Karena gunakan Ijasah Palsu, Gagal di lantik.
Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS, Menyoal hal di Atas: Meski Gagal di lantik, karena gunakan Ijasah Palsu, Pidananya belum terlaksanakan oleh Penegak Hukum Polsek Kudu Maupun Polres Jombang.
Baca berita sebelumnya:
Jombang, www.jejakkasus.info – Sebanyak 9 Calon Ujian Perangkat Desa Kepuh Rejo Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang, yang terdiri dari 4 Calon Kasun + 3 Kaur Keuangan dan 2 Kaur Perencanaan.
Nama nama Calon Ujian Kasun antara lain: 1. Hendi Muklison Calon Kasun Tlatah, 2. Wagiyanto Calon Kasun Tlatah, 3. Andi Calon Kasun Tlatah, 4. Wahyu Wahana Calon Kasun Tlatah.
Calon Ujian Kaur Keuangan: 1. Suci Nur Cahyani dari Dusun Soko, 2. Anis Pujiati dari Dusun Kepuh Sari, 3. Dwi Sasongko dari Dusun Soko.
Calon Ujian Kaur Perrncanaan: 1. Muhammad Bahrul U dari Dusun Soko, 2. Lilip Dwi Yuliati dari Dusun Soko.
Calon – calon tersebut telah di laksanakan Ujian Akademik bersama calon-calon dari Desa dan Kecamatan Lainnya se-Kabupaten Jombang bertempat di Gor Kabupaten Jombang hari selasa 18 April 2017 pukul 08.30 S/d pukul 10.30 Wib.
Kemudian untuk calon perangkat Desa Kepuh Rejo wawancaranya di laksakan di Balai Desa Kepuh Rejo rabu 19 april 2017 pukul 08.00 wib sampai pukul 12.00 Wib.
Untuk Calon Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia, yang memenuhi syarat-syarat: a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan NKRI; c. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau yang berijasah yang sederajat; d. Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Tahun; e. Sehat Jasmani dan rohani; f. Bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa; g. Berkelakuan baik, jujur dan adil; h. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. i. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan yang berwajib atau tidak sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana; j. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; k. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus; l. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan. (2)
Pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya, dan apabila terpilih sebagai Kepala Desa dibebas tugaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI. semua di legalisir.
Eronisnya dalam pencalonan ujian perangkat Desa yakni Wagiyonto tempat tanggal lahir Jombang 20 Februari 1978 Alamat Dusun Tlatah Desa Kepuh Rejo Kecamatan Kudu diduga telah menggunakan Ijasah Palsu.
Ijasah tersebut adalah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas. No. Ijasah 024072 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 60/E/MS/2005.
Wagiyanto dalam keterangan Ijasah Paket C tertera telah Lulus Nomor Induk: 072 kelompok belajar P. PS Al- Badriyah Desa/ Kelurahan Tebel Kecamatan Gedangan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Hadi Sutjipto SH, MM nomor NIP. 510 061 712. Pada tanggal 23 Juni 2005.
Dugaan Ijasah palsu tersebut di ketahui saat Yayasan PPS Al Badriyah Jalan RA Mustika Desa Tebel Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo di datangi dan di konfirmasi mengatakan bahwa, A), Wagiyanto tidak pernah mengikuti Pendidikan Kesetaraan di Lembaga PPS AL Badriyah.
B), Tidak pernah mengikuti ujian Nasional Kesetaraan di PPS Al Badriyah.
C), Bukan merupakan Lulusan dari PPS Al Badriyah. D), PPS Al Badriyah tidak pernah mengeluarkan Ijash sebagaimana data di atas sebagaimana Ijasah terlapir.
Selain di ucapkan, PPS Al Badriyah membuat Surat Keterangan nomor: 231/PPS.AB/SK/IV/2017. Penanggung Jawab Program Joko Siswanto, M, Pd.I.
Melalui Ponsel selulernya Wagiyanto 0815565463XX saat di konfirmasi tidak mengindahkan, Selasa 02 Mei 2017 pukul 11.00 Wib, sehingga berita perdana di angkat. (Pria S).