Grebek Sarang Judi di Pringsewu Lampung, Polisi Amankan ini..

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polda Lampung menggerebek arena judi kartu di areal persawahan di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hasilnya lima orang diamankan dalam peristiwa ini.

Kasat Reskrim iptu feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, penggrebekan arena judi kartu itu berlangsung pada Sabtu (29/10) sekira pukul 23.30 Wib.

Baca Juga:  Ikuti Instruksi Kapolri, Satlantas Polres Pringsewu Hentikan Penggunaan Tilang Manual

Dari penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan lima warga berinisial W (45), KS (45), S (47), RY alias Kamdam (47) dan SW (52). Kelima warga kecamatan ambarawa tersebut diduga terlibat langsung dalam judi kartu jenis lantai.

Selain kelima tersangka, kata Feabo, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah buku tulis, 1 buah pena dan uang tunai sebesar Rp. 405.000,-.

Baca Juga:  Polsek Sukosewu Amankan Pembuat Info Hoax Mahasiswa Sebarkan Virus HIV/Aids

“Penggerebekan itu dilakukan berawal dari adanya laporan dari warga yang resah dengan praktek perjudian, yang marak terjadi di daerah tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (4/11/22).

Lanjutnya, Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu diterjunkan melakukan penyelidikan dan berlanjut pada penggrebekan.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Serahkan BB Sepeda Motor Hasil Curanmor Kepada Pemiliknya

“Dalam penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun akhirnya seluruh pelaku berhasil di tangkap dan barang buktinya juga berhasil disita,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjufian.

“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.” Tandasnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *