Lhokseumawe |Detikkasus.com -Setelah menelurusri isi surat yang dikeluarkan oleh Nasruan yang mengatasnamakan dirinya sebagai jurusita pada pengadilan negeri lhokseumawe, tanggal 29 Mei 2023 terhadap asset mana yang akan dan ingin disita yang telah membuat pelanggaran hukum, referensi mana yang harus dipijak serta disesuai atas putusan siapa, sedangkan perkara kasasi yang diajukan ke mahkamah agung republik indonesia dengan nomor 411 K/PDT/2023 yang diterima tanggal 18 januari 2023 dengan surat pengantar dari pengadilan negeri PN lhoksukon nomor W1.U12/2762/HK.02/X/2022.
Dalam surat tersebut juga Nasruan sempat mencatat sebagai juru sita pada pengadilan negeri lhokseumawe seperti dikutip dari isi surat yang dikirimkan kepada Muhammad Nasir pihak pengelola sekolah oleh Mustafa Zein, SH yang merupakan advokat sekaligus pengacara pribadi tersebut terlihat tercatat tiga pengadilan tinggi negeri PTN di wilayah Utara Aceh, yaitu PN lhokseumawe, PN lhoksukon dan PN bireuen, menurut awak media detikkasus.com ini modus yang dimainkan oleh oknum penegak hukum dengan gaya baru sekarang ini untuk menakut-nakuti para pencari hukum direpublik ini.
Modus pertama pada surat berstempel PN lhokseumawe yang tertulis (1) Pertama NASRUAN sebagai juru sita pada pengadilan negeri lhokseumawe yang diperintah oleh atasan langsung dalam hal ini membawa nama ketua pengadilan negeri lhokseumawe BAKHTIAR, SH., MH” kemudian yang ke (2) mendapat perintah dari atasannya Ketua pengadilan negeri bireuen dalam hal ini TEUKU ALAMADYAN, S.H., M.H tertanggal 23 Mei 2023 dengan surat nomor W1-U13/661/HK.02/V/2023 yang diterima di kepaniteraan pengadilan negeri lhokseumawe pada tanggal 19 mei 2023 dengan Agenda Nomor W1.U2/731/HK.02/5/2023 sedangkan perkara perdata tersebut didaftarkan di pengadilan negeri lhoksukon dengan surat kuasa khusus tanggal 30 agustus 2022 yang didaftarkan di kepaniteraan dengan nomor pendaftaran W1.U12/85/HK.02.2/IX/2022 tertanggal 1 september 2022.
Dalam surat tersebut pada halaman ke-2 ditemukan tulisan “pemberitahuan ini saya ini saya laksanakan ditempat kediaman/kantor kuasa hukum para pemohon kasasi sendiri dan ditempat tersebut saya bertemu dan berbicara dengan” seterusnya ditulis dengan tangan dengan tulisan yang kurang jelas seperti tulisan profesor dalam menulis resep obat sakit kepala kepada pasiennya, ini jelas terlihat dalam surat tersebut, sepertinya NASRUAN adalah ketua mahkamah agung-RI di jakarta layaknya, ini terlihat sendiri Nasruan tersebut bisa memutuskan hukum baik dikediaman advokat dan tidak menggunakan Kantor Pengadilan, jadi hukum bisa diputuskan dimana-mana bersama advokat sungguh luar biasa hukum yang dijalankan oknum mafia hukum sekarang ini.
Awak media online detikkasus.com bersama sesepuh L.BPH-RI komisariat aceh mengajak APH pada pengadilan tata usaha negeri PTUN banda aceh dan kejakasaan tinggi aceh beserta polda aceh untuk segera menindak tegas pelanggaran mafia hukum yang telah berindikasi preman hukum yang melakukan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia hukum yang ada di pengadilan negeri lhokseumawe serta segera menutup LBH Syiah kuala kota lhokseumawe provinsi aceh yang mempermainkan hukum terhadap pencari hukum di negara republik ini, dalam hal ini Mustafa Zein, SH sebagai Advokat pada LBH Syiah kuala dan Nasruan pada pengadilan negeri lhokseumawe, yang seakan-akan sudah ada putusan hukum tetap oleh mahkamah agung republik indonesia terhadap sengketa lahan sekolah tersebut.
Pasukan Ghoib/Abunas Ka.Biro Lhokseumawe/Team)