Gauli Anak tiri, seorang ayah tiri harus mendekam di penjara

Senin, 3 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Tulungagung – Propinsi Jatim -, MTG (48) warga desa kelurahan Kutoanyar harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.

MTG saat ini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Tulungagung setelah sebelumnya diringkus polisi Sabtu 02/12 sekitar pukul 20.00 wib kemarin, MTG diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya bunga (10) yang merupakan siswi klas 3 SD .

Baca Juga:  Profil Desa Galak Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo Tahun 2019.

Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim Akp Mustijat Priambodo saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan saat ini polisi sudah melakukan penyidikan terkait kasus ini .

“Kejadian berawal saat tetangga korban yang awalnya hendak mengambil es batu di rumah terlapor dan mengetahui Mtg berada di dalam kamar bersama Bunga yang tak lain adalah anak tirinya dalam waktu yang lama.”terang Mustijat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pucaksari Melaksanakan Pengaturan Lalulintas di Depan SMP N 5 Busungbiu

Mengetahui hal tersebut Ibu korban kaget bukan kepalang saat mendengar cerita Bunga,
Dengan jujurnya Bunga mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya dan digerayangi alat vitalnya”tambah Mustijat.

“Terlapor juga mengancam Bunga agar tidak menceritakan pada orang lain dengan mengiming-ngimingi dengan memberikan uang sebesar 2000 rupiah “pungkasnya.

Baca Juga:  HUT ke- 30 Yayasan Pendidikan Singosari Medan

Saat ini penyidik telah menetapkan MTG sebagai tersangka guna menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil Visum terhadap Bunga, membuktikan, ada luka di kemaluan korban yang membuktikan telah terjadi persetubuhan.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (wd)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB