Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang 

Jakarta |Detikkasus.com -Detasemen Khusus (densus) 88 anti teror polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di jalan langsep kelurahan sisir kecamatan baru malang rabu 31/7/2024 kemarin malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri, dengan sasaran tempat ibadah 

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh densus 88, karo pen-mas divisi humas polri. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, “HOK” ditangkap sekitar pukul.19.15.wib.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi”. Kata, Brigjen Trunoyudo.dalam keterangan tertulis kamis 1 agustus 2024.

Baca Juga:  Wadan Pasmar 2 Hadiri Penutupan Pendidikan dan Wisuda Mahasiswa STTAL Via Vicon

Trunoyudo membeberkan, bahwa “HOK” merupakan simpatisan dari kelompok teroris daulah islamiyah. Yang berafiliasi dengan ISIS, selain itu. Menangkap tersangka, densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan kabid humas polda metro jaya ini. Densus dan polda jatim juga, melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan bunga tanjung dusun jeding desa junrejo kecamatan junrejo kota batu jawa timur. Tim dari laboratorium forensik dan jibom polda jatim, juga melakukan penyisiran di rumah pelaku.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Madiun Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun”. Ungkap, Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 botol cairan bahan peledak. Yang berdaya ledak tinggi, selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi gotri.

Baca Juga:  Rutin Lakukan Razia, Tekan Pelanggaran

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka. Polisi akan menjeratnya dengan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang nomor 5 tahun 2018, tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003. Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002. Tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, menjadi undang-undang.

(Pasukan Ghoib/Div.Humas Polri/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *