Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Seluruh areal HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan perusahaan PT. Musim Mas, nyaris tidak ditemukan lahan konservasi. Bahkan lahan gambut saja habis ditanami kelapa sawit.
Kurang lebih 10 ribu hektar lahan di areal astate 3, 4, 5, dan 6, daerah Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan,Propinsi Riau, merupakan lokasi gambut. Lahan itu tidak ada yang tersisa untuk dijadikan sebagai lahan konservasi karena telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Musim Mas, ujar aktifis LSM Alui kepada media ini Rabu (15/8/18) di Pangkalan Kerinci.
Sehingga sangat di sayangkan, perusahaan ini tidak memiliki lahan konservasi yang cukup untuk melindungi satwa-satwa langka. Lebih anehnya, seluruh DAS (Daerah Aliran Sungai) yang berada dalam HGU perusahaan itu, tidak ada sedikitpun tersisa konservasinya karena telah ditanami kelapa sawit. Salah satu Sungai Batang Napuh dan seluruh sungai kecil lainnya.
Diceritakan, pada tahun 2015 lalu terjadi kebakaran yang dahsyat di areal perkebunan PT. Musim Mas. Akibat kebakaran itu membuat masyarakat sekitarnya resah hingga menderita gangguan pernapasan akibat asap kebakaran itu. Kebakaran dahsyat itu terjadi diareal gambut dilokasi Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, jelasnya.
Akibat kejadian seperti ini, yang menjadi korban adalah masyarakat lemah. Soalnya menyulitkan masyarakat yang mata pencahariannya dari alam yang tidak terbakar, seperti pencari damar, rotan, kayu dan lain-lain.
Ironisnya lagi, kebun milik masyarakat yang kian telah ada jauh sebelum datangnya PT. Musim Mas di darrah Riau. Seperti lahan seluas 12 Ha milik orang tua Sudiana putri Jamit. Tanpa sepengetahun pemilik lahan, kebun itu dijadikan sebagai HCP(hutan cadangan pangan) oleh PT. Musim Mas. Itu dikarenakan setiap perkebunan kelapa sawit, wajib memiliki lahan HCP. Sementara dalam lahan HGU PT. Musim Mas, sudah tidak memiliki lahan konservasi untuk dijadikan HCP, bebernya lagi.
Masih Alui, kemudian, tidak adanya hutan penyangga dipinggir alur sungai, sangat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar perusahaan, karena berpotensi banjir. Apa lagi pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan sungai untuk menanami pohon alam atau menghijaukannya kembali.
Sebagai perusahaan, harusnya taat dan patuh kepada peraturan pemerintah. Lahan gambut tersebut harus dijaga dan dilindungi supaya tidak kering dan mudah dilalap api. Bukan setelah replanting, lalu ditanami kelapa sawit, ujarnya dengan nada kesal.
Pada hal berdasarkan surat yang disampaikan oleh PT. Musim Mas terhadap Menteri Pertanian RI No. 018/MNXII/88, tertanggal 21 Desember 1988 Tentang perubahan Alokasi Proyek Pir Trans Kelapa sawit di Riau, tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Hal itu jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Anehnya sampai hari ini pemerintah seolah olah tidak tau atau pura pura tidak tahu pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT. Musim Mas. Maka itu kepada seluruh elemen terutama pemerhati lingkungan, mahasiswa terlebih-lebih instansi terkait agar dapat menanggapi persoalan ini secara utuh. Bila perlu turun langsung dilapangan mengkroscek, ujar berharap. (Sona)