Galian C dugaan ilegal Desa Keben, Kecamatan Tambakromo, Pati di Bek’up Preman

Pati | detikkasus.com – Aktivitas penambangan liar galian C semakin marak di wilayah Pati. Galian Ilegal tersebut berada di Wilayah Desa Keben, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.

Dari pantauan awak media detikkasus.com pada rabu 20.9.2023 saat melakukan investigasi di lapangan, terlihat dengan sangat jelas ada Seorang Pria lagaknya seperti Oknum Preman, Oknum tersebut kemungkinan di pasang oleh pengusaha tambang sebagai keamanan di lokasi galian agar tambang tersebut aman dari media yang mencari informasi

Baca Juga:  Sat-Gas Yonif 122/TS Laksanakan Komsos Sekaligus Berikan Pemahaman Wawasan Kebangsaan Kepada Warga Binaan

Saat mau pulang dari lokasi galian,datanglah seorang yg tidak diketahui namanya mengendarai sepeda motor beat merah sambil melotot dan berbicara keras menyampaikan

“Lapo Rene’ koe ISO kene y ISO.
/ kenapa kesini dirimu bisa kita juga bisa,
jawab orang yang sok preman dengan kata kasar menyampaikan kepada awak media yang mau keluar dari lokasi tambang

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Kecamatan Ngabang

Supriyadi selaku pengamat publik menjelaskan,
Jika tambang tersebut memang ada izin knp harus ada bek’up dari diduga oknum preman.

Oleh karena itu Supriyadi selaku pengamat publik menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) Polsek Tambakromo dan Polresta Pati segera melakukan tindakan penertiban bagi para pengusaha tambang Galian C yang diduga Ilegal, di daerah yang melakukan aktivitas pertambangan khususnya di Wilayah Hukum Pati

Baca Juga:  Semarak Festival Ramadan Bojonegoro, Pelaku UMKM Dan Pengusaha Kuliner Gelar Bazar

Di mohon saat melakukan penertiban jangan tebang pilih, sikat rata para penambang Galian C Ilegal yang melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin lengkap/dokumen resmi yang di keluarkan oleh pihak terkait. Apalagi sampai memasang Oknum Preman sebagai keamanan di pertambangan. Bila perlu tangkap dan di proses secara hukum sesuai hukum yang berlaku.
( Armin & tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *