Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Galian C Di Bumi Briti Desa Wiyu Kecamaran Pacet, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur diduga tanah milik Pak Parwan Briti di sinyalir kuat tanpa Dokumen IUP – OP dari Kementerian RI atau Gubernur Jatim Sukarwo (Pak De Karwo).
Galian C yang sudah operasi hmpair satu bulan Diduga Bodong alias tanpa Ijin – karena tanpa Papan Bor CV atau PT selaku penanggung Jawab Operasi Galian C – Tanpa menghiraukan sekitarnya, padahal tidak jauh dari Lokasi adalah Sungai besar yang tahun lalu banyak memakan korban, selain itu rumah penduduk nampak di atasnnya sangat rawan banjir.
Pemilik tanah dan Penambang sukar di temui untuk di Konfirmasi.
Salah satu oknum Kepolisian setempat saat di konfirmasi, beliau mengatakan dugaan tanpa ijin mas, tidak ada pelaporan ke kantor, ucapnya kepada Detik Kasus jumat 25 agustus sekira pukul 11.11 wib.
Ketika Detik Kasus menelusuri di lokasi, tidak ada yang menjawab ijin, langsung pergi meninggalkan wartawan.
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS yang saat itu melihat keggiatan, menambahkan:
Selain kegiatan di bumi Briti menggynakan alat berat Bego, Batu hasil galian C di Angkut oleh damtruk-damtruk tidak melewati Desa Wiyu Kecamatan Pacer melainkan melewati Desa Padi Kecamatan Gondang Kabupaten Pacet Mojokerto, Eronisnya Aparat Hukum terkait tidak ada tindakan tegas, lantas Kompesasi ke dinas Pengairan juga apa? hinggga berita di angkat. (Priya).