Mojokerto, detikkasus.com – Selasa 31 oktober 2017 pukul 15.00 wib, menindaklanjuti Kejadian pada hari Minggu tanggal 29 September 2017 pukul 08.00 s/d 12.30 WIB bertempat di Jalan Baru Dusun Kepuh Pandak Desa Kepuh Pandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Jawa timur, telah terjadi penutupan Jalan Dusun atau Desa Kepuh Pandak Kecamatan Kutorejo.
Dalam pantauan NGO HDIS dan Detik Kasus, penutupan tersebut di lakukan oleh 5 orang yang tanahnya didyga terpotong untuk pembuatan jalan Dusun tersebut.
Masih Investigasi NGO HDIS, 5 orang pemilik lahan yang melaksanakan penutupan jalan yang merasa tanahnya terpotong untuk penggunaan jalan dusun antara lain:
1. HADI ASHARI, 33 tahun alamat Dusun Kepuh Pandak Rt. 02 Rw. 01 Ds. Kepuh Pandak
2.GINO/PAK USUP 70 th alamat Dusun Kepuh Pandak Rt 01 Rw 01 Desa Kepuh Pandak
3. KEMISAH 62 th Dusun Kepuh Pandak Rt. 301 Rw. 01 Desa Kepuh Pandak
4. ROPIAH / KAMIL 60 th Dusun Kepuhpandak Rt. 01 Rw. 01 Desa Kepuh Pandak
5.SULIYATI / ASNAPUN , 60 th Dusun Kepuh Pandak Rt. 01 Rw 01 Desa Kepuh Pandak.
Kronologis pentupan jalan tersebut pada pukul 08.00 WIB dilakukan oleh ke 5 (lima) orang tersebut bersama keluarganya berjumlah 15 orang menutup akses jalan dengan potongan bambu berdaun di jalan tepat pada lahan yang diklaim tanah milik ke 5 (lima) orang tersebut.
Dalam pantauan NGO HDIS dan Detik Kasus pada pukul 08.30 WIB mayoritas warga masyarakat Dusun/ Desa Kepuh Pandak yang pro pembuatan jalan berjumlah ± 40 orang mendatangi lokasi penutupan jalan untuk melarang penutupan.
Menurut keterangan Saksi atau sumber Sedik Kasus Masalah ini dilakukan koordinasi yang ditengahi oleh Kaposek Kutorejo AKP. Putu Sadya dan setelah ada kesepakatan dengan pihak perwakilan pengusaha dengan perwakilan dari 5 orang yang menolak pembangunan jalan bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Nopemver 2017 akan diadakan pertemuan antara pengusaha dengan kuasa hukum ke 5 ( lima ) untuk cari solusi.
Pada pukul 12.30 wib masyarakat meninggalkan lokasi penutupan jalan dan jalan tetap di tutup hingga pertemuan hari Rabu tanggal 1 Nopember 2017 dan kegiatan selesai selama kegiatan berjalan tertib, aman serta kondusif, Dugaan Kuat Galian C tidak mengantongi IUP OP Khusus Pertambangan dan mineral dari dinas terkait.
NGO HDIS: Adanya kejadian di atas, bagaimana tindakan Hukum baik Pol PP maunpun Kepolisian? Proses hukumnya mana, kareba kegiatan sudah berlangsung tanpa ada bukti dokumen SIUP OP Khusus. (PRIYA).
Baca juga Video Detik Kasus :
Galian C Desa Kepuh Pandak Di Tutup Warga, Diduga Tidak Mengantongi IUP OP Khusus Pertambangan dan Mineral. Dari Dinas Terkait.
https://youtu.be/OR6AaCeHkL8