Gajah Sumatera, Ditemukan Mati Tanpa Gading Di Aceh Utara LPL-Ha, Meminta Pemerintah Serius.

Aceh |Detikkasus.com -Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM (LPL-Ha), meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan di desa alue dua kecamatan nisam antara kabupaten aceh utara aceh pada 24 maret 2024.

LPL-Ha, merasa sangat prihatin terhadap rentetan kejadian yang setidaknya yang telah diketahui oleh public ada 4 kasus kematian Gajah dalam 3 bulan di aceh.

Dalam jangka pendek, kita memang meminta pihak terkait untuk mengungkapkan kasus-kasus kematian gajah ini ke public.

Namun untuk tahap selanjutnya, tentunya Kementerian Terkait (KLHK) tidak boleh hanya diam dan memungkin kasus serupa akan terjadi lagi.

Baca Juga:  Janjikan Pekerjaan Proyek "Sutomo" Warga Ketemas Desa Pacing, Kecamatan Bangsal Mojokerto, Diduga Tipu Korban Rp. 10 Juta.

Pemerintah mengeluarkan regulasi perlindungan terhadap beberapa jenis satwa termasuk gajah, tetapi pemerintah seperti setengah hati dalam melakukan perlindungan secara komprehensif.

Sebagaimana diketahui dan diakui secara adat, gajah memiliki jalur (koridor) sendiri, yang untuk kondisi sekarang jalur atau koridor gajah tersebut telah diserobot oleh manusia baik secara legal mau pun secara illegal.

Disinyalir beberapa koridor tersebut telah dialih fungsikan oleh pemerintah, menjadi lahan konsensi tertentu. Seperti untuk lahan perkebunan sawit atau untuk kepentingan lainnya, seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan ijin dapat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari ijin tersebut.

Baca Juga:  Pasang Himbauan Kamtibmas, Kapolsek Dlanggu : Cegah Sebelum Terjadi Kejahatan

Sehingga tidak menimbulkan konflik setelah ijin diterbitkan, untuk kondisi sekarang ini. Dimana kondisi hutan telah hancur dan sebagian lainnya, telah dalam wilayah konsesi dan kepemilikan orang lain.

Pemerintah harus hadir untuk mencari Solusi yang baik bagi semua pihak (manusia dan satwa), jangan hanya diam saja dan seolah-olah hanya menunggu terjadi kasus lalu melakukan penangkapan.
LPL-Ha pada bulan agustus 2023.

Telah melakukan survey dibeberapa kecamatan pedalaman aceh utara untuk mengetahui data mendalam terhadap keanekaragaman hayati yang masih dimiliki oleh daerah, khususnya di aceh utara.

Baca Juga:  Webinar Literasi Digital Kabupaten Lampung Timur Beri Pencerahan tentang Menjadi Pendidik Cerdas Dan Cakap Digital

LPL-Ha juga melihat ada kelemahan dalam distribusi kewenangan pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup yang lebih didominasi oleh pemerintah pusat, hal ini mengakibatkan panjangnya birokrasi penanganan kasus-kasus lingkungan dan kehutanan di daerah.

Untuk itu dalam waktu dekat LPL-Ha, akan melakukan kajian mendalam terhadap semua regulasi yang menyangkut dengan distribusi di bidang kehutanan, perkebunan dan lingkungan hidup.

Jika mengharuskan LPL-Ha, berkemungkinan untuk mengajukan yudisial review untuk peraturan ini, untuk kepentingan keberlanjutan pembangunan di daerah.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *