Detikkasus.Com | Sumut, Humbahas – FP (47) seorang wanita warga Pematangsiantar, yang diterima melalui rapit test dinyatakan positif terindikasi Covid 19.
Hal itu disampaikan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Humbang Hasundutan, Hotman Hutasoit, Minggu (5 / 4-2020).
Hotman mengatakan pasien tersebut adalah pendatang dari Pematangsiantar. Pasien FP datang bersama di Kabupaten Humbahas rumah saudaranya di Desa Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul, pada 18 Maret lalu.
Kemudian FP pada tanggal 19-20 Maret 2020 mengatasi flu, nyeri sendi dan sesak. Hari berikutnya FP berobat ke RSUD Doloksanggul dengan keluhan batuk, nyeri penjara dan sesak. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tonsil hiperemis, selanjutnya didiagnosis ISPA dan ditetapkan menjadi ODP.
“Pasien FP sudah diberikan terapi oleh dokter UGD setelah disetujui dengan dokter spesialis paru. Selanjutnya pasien diedukasi karantina mandiri mulai 21 Maret-3 April 2020 ”.
Pada 4 April 2020, FP menerima ujian dengan tes cepat, dengan hasil positif Covid-19. Ia pun menyetujui pemeriksaan foto thorax dan darah rutin sebagai persyaratan pendukung untuk melakukan rujukan ke rumah sakit rujukan Covid-19.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter spesialis paru RSUD menegakkan diagnosa pasien menjadi PDP berdasarkan pemeriksaan tes cepat positif dan langsung dirujuk ke rumah RS GL Tobing Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang.
Selain terkait keluarga FP, pihaknya juga telah memberikan vitamin C sekaligus penyemprotan disinfektan rumah adik FP sebanyak dua kali. Dan selama 14 hari berlalu 5 April akan dipantau oleh puskesmas Matiti dan juga akan melakukan tes rapit kepada dua orang yang pernah kontak dengan FP pada hari ke 10 untuk masa mendatang secara mandiri. (EM).
.