Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polisi Di Tiga Lokasi Terpisah

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – upaya Satuan Narkoba Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkotika ternyata tidak main-main. Terbukti Sat narkoba Polres pringsewu dibawah pimpinan kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom kembali meringkus enam pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di tiga lokasi terpisah pada Senin (1/3/21) malam.

Keenam pelaku yang diringkus dari 3 lokasi terpisah tersebut terdiri dari seorang bandar berinisial ES als pendok (33) beralamat di Pekon Sukoharjo 1 kecamatan Sukoharjo dan seorang pengedar berinisial AP als pehong (28) warga pringkumpul kelurahan Pringsewu selatan kecamatan Pringsewu. Sedangkan 4 pelaku lain RBS als Botek (24), TS (22), AA (25) dan DA (27) diduga hanya berperan sebagai pemakai.

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan penangkapan keenam pelaku tersebut merupakan tindak lanjut laporan informasi yang diberikan warga kepada tim opsnal satnarkoba Polres Pringsewu.

Baca Juga:  Debat Bahasa Inggris Di Qatar, 4 Santriwati dari Indonesia Memboyong Gelar Juara Dunia.

“Awalnya informasi warga menyampaikan bahwa disalah satu rumah warga di kelurah Pringsewu selatan diduga sering dipergunakan sebagai tempat berpesta narkoba, atas informasi tersebut kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan kemudian tindakan penggrebekan” Ujar kasat narkoba pada Rabu (3/3/21) siang.

Hasilnya, kata kasat narkoba melanjutkan, saat proses penggrebekan di TKP petugas berhasil mengamankan pelaku AP, RBS dan TS yang diduga baru selesai berpesta sabu.

“Selain pelaku di TKP juga kami amankan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu beserta alat hisap dan 2 unit HP” terang Khairul Yassin.

Setelah dilakukan proses interogasi didapat keterangan bahwa narkotika yang dipakai secara bersama-sama tersebut dibeli dari pelaku ES, menurut pelaku AP selain dipakai sendiri sebagian sabu yang dibelinya dari ES tersebut juga dijual kepada pelaku AA.

Berdasar informasi tersebut, ucap kasat narkoba melanjutkan, Tim opsnal langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap ES dikediamaanya.

Baca Juga:  Apel Konsolidasi TNI - POLRI Pasca Pilkakon Serentak Kabupaten Pringsewu

“Dari rumah ES kami dapatkan BB 12 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbagi dalam beberapa bungkus edar mulai dari harga 200 hingga 1 juta dengan berat total 9,28 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP” Ungkapnya

Kemudian pada saat tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku AA dirumah kostnya di kelurahan Pringsewu barat kecamatan Pringsewu, tim juga turut mengamankan seorang pelaku lain yaitu DA dimana kedua pelaku tersebut saat dilakukan penggrebekan diduga baru melakukan pesta sabu di dalam rumah kost AA tersebut.

“Saat digrebek kedua pelaku baru selesai berpesta sabu yang mana di TKP juga kami dapatkan BB berupa 2 buah plastik klipe bekas pakai, alat hisap sabu dan 1 bungkus rokoh” Jelasnya

Lebih lanjut kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari keenam pelaku yang ditangkap tersebut lima diantaranya merupakan residivis kasus serupa dan bahkan salah satu diantaranya sudah dua kali menjalani Vonis dan terakhir baru keluar pada Agustus 2020 yang lalu.

Baca Juga:  Pembangunan DD 2019 Desa Rejo sari Patut di contoh

“5 dari 6 pelaku merupakan residivis kasus serupa, dan untuk bandar yaitu ES malah sudah 2 kali menjalani vonis dan baru keluar Lembaga pemasyarakat pada Agustus 2020 yang lalu”

Khairul Yassin menerangkan saat ini keenam pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di mapolres pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku ES dan AP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku RBS, TS, AA dan DA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” Pungkasnya.
(IYAN)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru