Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polisi Di Tiga Lokasi Terpisah

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – upaya Satuan Narkoba Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkotika ternyata tidak main-main. Terbukti Sat narkoba Polres pringsewu dibawah pimpinan kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom kembali meringkus enam pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di tiga lokasi terpisah pada Senin (1/3/21) malam.

Keenam pelaku yang diringkus dari 3 lokasi terpisah tersebut terdiri dari seorang bandar berinisial ES als pendok (33) beralamat di Pekon Sukoharjo 1 kecamatan Sukoharjo dan seorang pengedar berinisial AP als pehong (28) warga pringkumpul kelurahan Pringsewu selatan kecamatan Pringsewu. Sedangkan 4 pelaku lain RBS als Botek (24), TS (22), AA (25) dan DA (27) diduga hanya berperan sebagai pemakai.

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan penangkapan keenam pelaku tersebut merupakan tindak lanjut laporan informasi yang diberikan warga kepada tim opsnal satnarkoba Polres Pringsewu.

Baca Juga:  Hasil Rapat Tikor Melaksanakan Sosialisasi Kepada Calon Pemasok/supplier Bersama KORDA dan Koordinator TKSK 

“Awalnya informasi warga menyampaikan bahwa disalah satu rumah warga di kelurah Pringsewu selatan diduga sering dipergunakan sebagai tempat berpesta narkoba, atas informasi tersebut kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan kemudian tindakan penggrebekan” Ujar kasat narkoba pada Rabu (3/3/21) siang.

Hasilnya, kata kasat narkoba melanjutkan, saat proses penggrebekan di TKP petugas berhasil mengamankan pelaku AP, RBS dan TS yang diduga baru selesai berpesta sabu.

“Selain pelaku di TKP juga kami amankan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu beserta alat hisap dan 2 unit HP” terang Khairul Yassin.

Setelah dilakukan proses interogasi didapat keterangan bahwa narkotika yang dipakai secara bersama-sama tersebut dibeli dari pelaku ES, menurut pelaku AP selain dipakai sendiri sebagian sabu yang dibelinya dari ES tersebut juga dijual kepada pelaku AA.

Berdasar informasi tersebut, ucap kasat narkoba melanjutkan, Tim opsnal langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap ES dikediamaanya.

Baca Juga:  Kapolsek Kubutambahan Pimpin Pengamanan Penutupan Passbukrya ke - III Kecamatan Kubutambahan

“Dari rumah ES kami dapatkan BB 12 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbagi dalam beberapa bungkus edar mulai dari harga 200 hingga 1 juta dengan berat total 9,28 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP” Ungkapnya

Kemudian pada saat tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku AA dirumah kostnya di kelurahan Pringsewu barat kecamatan Pringsewu, tim juga turut mengamankan seorang pelaku lain yaitu DA dimana kedua pelaku tersebut saat dilakukan penggrebekan diduga baru melakukan pesta sabu di dalam rumah kost AA tersebut.

“Saat digrebek kedua pelaku baru selesai berpesta sabu yang mana di TKP juga kami dapatkan BB berupa 2 buah plastik klipe bekas pakai, alat hisap sabu dan 1 bungkus rokoh” Jelasnya

Lebih lanjut kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari keenam pelaku yang ditangkap tersebut lima diantaranya merupakan residivis kasus serupa dan bahkan salah satu diantaranya sudah dua kali menjalani Vonis dan terakhir baru keluar pada Agustus 2020 yang lalu.

Baca Juga:  Detik Kasus | Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Narkoba

“5 dari 6 pelaku merupakan residivis kasus serupa, dan untuk bandar yaitu ES malah sudah 2 kali menjalani vonis dan baru keluar Lembaga pemasyarakat pada Agustus 2020 yang lalu”

Khairul Yassin menerangkan saat ini keenam pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di mapolres pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku ES dan AP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku RBS, TS, AA dan DA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” Pungkasnya.
(IYAN)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB