Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar. Rapat paripurna ke- 7 Masa Sidang ke-3 DPRD Sekadau pada 10/9 mengagendakan Pemandangan Umum Bupati Sekadau atas 3 (tiga) buah Raperda Inisiatif DPRD Sekadau tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Kemiteraan Bidan dan Bidan Kampung dan Pedoman Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemandangan umum Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs Zakaria Umar. M. Si,dalam pandangan umumnya eksekutif(bupati) berpandangan bahwa Raperda Inisiatif DPRD Sekadau tentang Jaminan Kesehatan Daerah(Jamkesda) tidak sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tujuan pembangunan nasional”tuturnya.
Pada kesempatan ini dituturkan ada sejumlah alasan yang melatar belakangi ketidak sesuaian usulan Raperda inisiatif tersebut, seperti, Jaminan Sosial Naaional dan Penyelenggaranya sudah diatur oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang. Jaminan Kesehatan Nasional sendiri sudah meruoakan bagian kebijakan naaional yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019,tutur Zakaria Umar.
Raperda tentang KemitKemitraan Bidan dan Bidan Kampung, merupakan Raperda Inisiatif kedua DPRD Sekadau juga bernasib sama dengan Raperda Jamkesda’.
Raperda yang kedua tersebut lebih teragis”ada ketidak sesuaian serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan berpotensi menimbulkan dugaan tindakan penyalahgunaan kekuasaan bagi penyelenggara Negara dalam pembuatan peraturan perundang-undangan,pandangan eksekutif(bupati) ini memaparkan agar kemitraan antara bidan dan bidan kampung lebih efektif kalau diatur dengan Peraturan Kepala Daerah ,tuturnya.
Namun eksekutif masih membuka pembahasan lebih intensif antara Pansus DPRD dengan eksekutif lewat rapat kerja,tentu untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap kedua Raperda,ujar Zakaria Umar disela paripurna. /jp/dk.