Indramayu l Detikkasus.com – Ada pepatah gajah mati meninggalkan gading manusia mati meninggalkan hutang. Seperti yang terjadi di Desa Haurkolot Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu provinsi Jawa Barat belum lama ini hasil dari penelusuran insan media menemukan adanya suatu kejanggalan tentang anggaran Dana Desa ( DD ) tahun 2023 tahap 3 ( tiga ) terindikasi tidak di realisasi dan anggaran tersebut raib entah kemana.
Ketika awak media mencoba menghubungi Mantan Kepala Desa ( Kades ) Haurkolot Sebut saja Karman itu untuk konfirmasi melalui telephone seluler maupun via WhatsApp tidak aktif dan menurut masyarakat sekitar beliau jarang ada di rumah
Tanpa kenal lelah untuk membongkar kasus indikasi penyelewengan Anggaran Dana Desa ( DD ) tersebut awak media mencoba menjambangi kediaman Wakil masyarakat Haurkolot Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) untuk menggali dan mencari informasi agar lebih akurat kemudian di sajikan ke publik sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999
Akhirnya sedikit demi sedikit mulai terbongkar ketika dari Ketua Badan BPD Amir menceritakan persoalan Anggaran DD tahap 3 tahun 2023 dengan tegas mengatakan
“Jujur saya katakan betul Dana Desa tahap 3 tahun 2023 sebesar 400 jutaan itu tidak dilaksanakan serta untuk fisik pembangunan tidak ada dan saat itu saya disuruh tanda tangan untuk laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) saya tidak mau karena tidak ada realisasinya” tegas AM selaku ketua BPD pada tanggal 16/04/2024
Di hari yang sama beda waktu awak media Konfirmasi dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Haurkolot Iwan mengatakan
“Memang benar ada anggaran yang terserap ke pemerintahan Desa tapi realisasi pekerjaannya belum juga di kerjakan yaitu di akhir tahun anggaran 2023 / tahap ke 3 sebesar Rp. 400 jutaan yang sejumlah anggaran itu semuanya di pegang serta dipakai oleh Kades/Kuwu Karman yang sekarang sudah Purna tugas, maka dengan persoalan itu kami sebagai Sekdes juga bingung bagaimana untuk kelanjutan pembangunan Desa kedepannya karena tahun anggaran 2023 saja LPJ belum bisa dilaporkan baik di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten, Jadi jelas menjadi kendala di bidang keuangan Desa” kata Iwan selaku Sekdes Haurkolot
“Bahkan dengan persoalan ini kami tidak bisa berbuat lebih dan saya serahkan ke tingkat Kecamatan tentang penyelewengan anggaran Dana Desa di tahap 3 pada tahun 2023 yang sampai saat ini tidak ada penyelesaian atau pengembalian Dana Desa dari mantan Kuwu Karman itu” terangnya.
Tak kalah Juga penjelasan dari penjabat Kuwu sementara ( Pj ) Desa Haurkolot Ade Tarja menyampaikan “masalah mantan Kuwu itu saya tidak tahu persis karena kejadian penyalahgunaan keuangan negara sebelum saya menjabat akan tetapi tetap persoalan akan kordinasi dengan pak Camat dengan tindakan atau langkah apa yang harus ditempuh akan tetapi menurut pendapat saya laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) kalau memang tidak ada pengembalian keuangan Negara yang telah disalahgunakan itu” paparnya.
Kemudian senada juga keterangan dari Dulyono selaku Camat Haurgeulis melalui Sekretaris Camat ( Sekmat ) Nanang Fauzi menjelaskan “Persoalan masalah Kades/Kuwu Desa Haurkolot yang sekarang sudah Purna tugas memang benar telah mengunakan keuangan negara di akhir tahun anggaran 2023 / tahap ke 3 sebesar Rp.463 jutaan angka itu setelah terhitung dari anggaran pekerjaan yang belum dikerjakan dan dari pihak Kecamatan sudah bikin surat teguran ke 2 tapi tidak menanggapi malah pasang badan” jelas Nanang Fauji
Pasalnya jika Anggaran Dana Desa TA 2023 tahap 3 belum juga diselesaikan dengan berat hati kami dari pihak Kecamatan Haurgeulis akan melaporkan ke Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum karena menyangkut Keuangan negara yang sudah di salahgunakan oleh oknum mantan Kades dengan nilai cukup fantastis sebesar 400 jutaan” pungkasnya
Beda Hari awak Media konfirmasi ke Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kabid DPMD ) Sulaeman melalui telepon via WhatsApp mengatakan “untuk Desa Haurkololot Kecamatan Haurgeulis belum menyerahkan berkas pengajuan Dana Desa tahun 2024 tahap 1 dan untuk urusan Laporannya Pertanggung Jawaban ( LPJ ) serta Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) bukan urusan Dinas DPMD tapi di desanya sendiri atau Kecamatan yang selaku pembina Desa maupun Ketua Monitoring Evaluasi ( Monev )” kata Sulaeman
(Warsana)
Sumber : DPD IWOI INDRAMAYU