Edarkan Pil Koplo, Dua Pelaku Dirungkus Sat Res Narkoba Polres Lumajang.

Sabtu, 16 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku yang diduga telah menjual dan menyalah gunakan obat farmasi tanpa ijin, pasalya kedua pelaku di tangkap di hari yang berbeda, hari kamis (14/12) dan hari jum’at (15/12/2017).

Bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang diresahkan oleh peredaran yang diduga pil koplo disekitaran desa Karang bendo Kec. Tekung, sehingga unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan mendalam, dari hasil penyelidikan tersebut, petugas, Kamis (14/12/2017), berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MZK (21) warga Dusun. Besukan, Desa Karangbendo, Kec. Tekung.

Baca Juga:  Kodim 0816/Sidoarjo Sediakan Dapur Umum Bagi Korban Banjir

“Petugas Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku karena diduga telah menjual dan menyalah gunakan obat farmasi tanpa ijin”,Ucap Kasat Resnarkoba, Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad, SH. Sabtu, (16/12/2017).

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Natuna Meringkus 2 Orang Pemakai Narkotika yang sedang Asik Nyabu.

Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, keesokan harinya, Jumat (15/12/2017), petugas kembali meringkus seorang pemuda berinisial DVT (25) Warga Perum Bumi Rejo Permai blok AA-4 RT. 005 RW. 001 Desa Sumberejo, Kec. Sukodono, dari tangan Tersangka (TSK) polisi tidak menemukan Barang Bukti (BB) namun, setelah dilakukan penggeledahan dirumah istri TSK yang beralamat di Jl. Seruji Barat (blethok’an) Kel. Ditotrunan Kec. Lumajang.

“Sejumlah BB ditemukan setelah petugas menggeledah rumah istri terlapor di kawasan Lumajang Kota”,Tambahnya.

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Amankan Aktifitas Masyarakat

Dengan demikian kedua pelaku dan sejumlah BB yang sempat diamankan petugas tersebut harus digelandang ke Mapolres Lumajang, guna Proses hukum lebih lanjut.

“Kedua TSK dan puluhan butir pil tanpa ijin edar ini terpaksa diamankan di Mapolres Lumajang, karena kedua TSK tersebut melanggar Pasal 197 sub. 196 UURI No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan”,Pungkasnya. (RN).

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terbaru