Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku yang diduga telah menjual dan menyalah gunakan obat farmasi tanpa ijin, pasalya kedua pelaku di tangkap di hari yang berbeda, hari kamis (14/12) dan hari jum’at (15/12/2017).
Bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang diresahkan oleh peredaran yang diduga pil koplo disekitaran desa Karang bendo Kec. Tekung, sehingga unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan mendalam, dari hasil penyelidikan tersebut, petugas, Kamis (14/12/2017), berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MZK (21) warga Dusun. Besukan, Desa Karangbendo, Kec. Tekung.
“Petugas Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku karena diduga telah menjual dan menyalah gunakan obat farmasi tanpa ijin”,Ucap Kasat Resnarkoba, Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad, SH. Sabtu, (16/12/2017).
Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, keesokan harinya, Jumat (15/12/2017), petugas kembali meringkus seorang pemuda berinisial DVT (25) Warga Perum Bumi Rejo Permai blok AA-4 RT. 005 RW. 001 Desa Sumberejo, Kec. Sukodono, dari tangan Tersangka (TSK) polisi tidak menemukan Barang Bukti (BB) namun, setelah dilakukan penggeledahan dirumah istri TSK yang beralamat di Jl. Seruji Barat (blethok’an) Kel. Ditotrunan Kec. Lumajang.
“Sejumlah BB ditemukan setelah petugas menggeledah rumah istri terlapor di kawasan Lumajang Kota”,Tambahnya.
Dengan demikian kedua pelaku dan sejumlah BB yang sempat diamankan petugas tersebut harus digelandang ke Mapolres Lumajang, guna Proses hukum lebih lanjut.
“Kedua TSK dan puluhan butir pil tanpa ijin edar ini terpaksa diamankan di Mapolres Lumajang, karena kedua TSK tersebut melanggar Pasal 197 sub. 196 UURI No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan”,Pungkasnya. (RN).