LUMAJANG, DetikKasus.com – Kepolisian Resort (Polres) Lumajang, Jawa Timur, berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya dan sabu. Keduanya diringkus di waktu dan tempat berbeda. Akibatnya, keduanya harus mendekam di balik jeruji Mapolres setempat.
Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono, Jum’at (19/5) mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni pemuda berinisial WMY (22), warga Dusun Kebonsari, Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dan LI (34) warga Dusun Krajan Baru, Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Tersangka WMY berhasil ditangkap pada Rabu (17/5) sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka kita ringkus pada Kamis (18/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Awalnya, tersangka WMY merupakan pemakai atau penikmat pil trex. Sejak dua bulan lalu, ia beralih menjadi pengedar. Pelaku membeli pil setan tersebut di kawasan Jember,” kata AKBP Raydian.
Dari tersangka WMY, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kantong warna coklat yang berisi, 45 butir pil warna putih logo Y yang dibungkus di 9 tik. 40 butir pil warna kuning logo DMP yang ada di 2 tik. 1 tik berisi 10 butir pil warna kuning logo DMP.
Selain itu, kita juga mengamankan sebuah tas warna coklat yang berisi 330 butir Pil warna putih berlogo Y yang dibungkus di 66 tik. sebuah kaleng plastik yang berisi 1000 butir pil warna putih logo Y, uang tunai Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan, 18 plastik klip ukuran sedang, dan sebuah HP merk Evercoss warna hitam
“Jadi total pil warna putih logo Y sebanyak 1375 butir, dan 50 butir pil warna kuning logo DMP,” terang Kapolres.
Dalam aksinya, sambung AKBP Raydian, tersangka membeli satu kaleng pil trex seharga Rp 300 ribu. Kemudian tersangka membagi setiap 10 pil ke dalam satu bungkus klip kecil. “Selanjutnya, tersangka menjual dengan harga Rp 20 ribu per plastiknya. Sama halnya dengan tersangka Pil Dextro,” ungkapnya.
Sementara dari tersangka LI, petugas mengamankan barang bukti berupa, sebuah dompet warna coklat yang berisi 1 poket serbuk kristal warna putih yang dibungkus tisu warna putih dan diisolasi warna hitam dengan berat kotor 1,09 gram.
Selain itu, sebuah dompet warna ungu yang bertuliskan “Toko Perhiasan Logam Mulia Wijaya Emas” yang berisikan 1 poket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu yang dibungkus tisu warna putih dengan berat 1,08 gram, 1 poket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,10 gram, 2 buah plastik klip.
“Kita juga mengamankan 1 buah kotak bertuliskan Chocolatos yang isinya 1 buah isolasi warna hitam, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 1 buah sendok takar (skrop) sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu,” papar Kapolres.
Jadi, sambung Kapolres, petugas mengamankan sabu dengan total berat 2,27 gram. Tersangka membeli sabu dari pulau Madura. “Disitu, tersangka membeli 5 gram. Kemudian dibagi-bagi ke dalam satu poket plastik klip, yang dia kemas menjadi paket hemat seharga Rp 200 ribu sekali pakai,” pungkasnya. (rn/rh/rif)