Edarkan Pil Koplo dan Sabu, Dua Pemuda di Lumajang Dibekuk Polisi

Jumat, 19 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang saat merilis tersangka dan barang bukti pil koplo dan sabu, di Mapolres setempat, Jum'at (19/5/2017). (FOTO: RN/RH)

Kapolres Lumajang saat merilis tersangka dan barang bukti pil koplo dan sabu, di Mapolres setempat, Jum'at (19/5/2017). (FOTO: RN/RH)

LUMAJANG, DetikKasus.com – Kepolisian Resort (Polres) Lumajang, Jawa Timur, berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya dan sabu. Keduanya diringkus di waktu dan tempat berbeda. Akibatnya, keduanya harus mendekam di balik jeruji Mapolres setempat.

Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono, Jum’at (19/5) mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni pemuda berinisial WMY (22), warga Dusun Kebonsari, Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dan LI (34) warga Dusun Krajan Baru, Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Tersangka WMY berhasil ditangkap pada Rabu (17/5) sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka kita ringkus pada Kamis (18/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Awalnya, tersangka WMY merupakan pemakai atau penikmat pil trex. Sejak dua bulan lalu, ia beralih menjadi pengedar. Pelaku membeli pil setan tersebut di kawasan Jember,” kata AKBP Raydian.

Baca Juga:  Sambangi Pasar Tradisional Personil Unit Sabhara Timbulkan Rasa Aman Kepada Warga Masyarakat

Dari tersangka WMY, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kantong warna coklat yang berisi, 45 butir pil warna putih logo Y yang dibungkus di 9 tik. 40 butir pil warna kuning logo DMP yang ada di 2 tik. 1 tik berisi 10 butir pil warna kuning logo DMP.

Selain itu, kita juga mengamankan sebuah tas warna coklat yang berisi 330 butir Pil warna putih berlogo Y yang dibungkus di 66 tik. sebuah kaleng plastik yang berisi 1000 butir pil warna putih logo Y, uang tunai Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan, 18 plastik klip ukuran sedang, dan sebuah HP merk Evercoss warna hitam

Baca Juga:  Sat-Gas Yonif 323 Buaya Putih, Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Distrik Sinak.

“Jadi total pil warna putih logo Y sebanyak 1375 butir, dan 50 butir pil warna kuning logo DMP,” terang Kapolres.

Dalam aksinya, sambung AKBP Raydian, tersangka membeli satu kaleng pil trex seharga Rp 300 ribu. Kemudian tersangka membagi setiap 10 pil ke dalam satu bungkus klip kecil. “Selanjutnya, tersangka menjual dengan harga Rp 20 ribu per plastiknya. Sama halnya dengan tersangka Pil Dextro,” ungkapnya.

Sementara dari tersangka LI, petugas mengamankan barang bukti berupa, sebuah dompet warna coklat yang berisi 1 poket serbuk kristal warna putih yang dibungkus tisu warna putih dan diisolasi warna hitam dengan berat kotor 1,09 gram.

Selain itu, sebuah dompet warna ungu yang bertuliskan “Toko Perhiasan Logam Mulia Wijaya Emas” yang berisikan 1 poket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu yang dibungkus tisu warna putih dengan berat 1,08 gram, 1 poket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,10 gram, 2 buah plastik klip.

Baca Juga:  Wujud Sinergi Bersama, Koramil, Polsek Dan Tokoh Lintas Agama Senduro Berbagi Takjil Kepada Masyarakat.

“Kita juga mengamankan 1 buah kotak bertuliskan Chocolatos yang isinya 1 buah isolasi warna hitam, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 1 buah sendok takar (skrop) sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu,” papar Kapolres.

Jadi, sambung Kapolres, petugas mengamankan sabu dengan total berat 2,27 gram. Tersangka membeli sabu dari pulau Madura. “Disitu, tersangka membeli 5 gram. Kemudian dibagi-bagi ke dalam satu poket plastik klip, yang dia kemas menjadi paket hemat seharga Rp 200 ribu sekali pakai,” pungkasnya. (rn/rh/rif)

Berita Terkait

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya
Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru
Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak
Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba
Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online
Pelatihan Komunikasi Publik, Untuk Personel Bid-Humas Polda Aceh
Pembakar Ekskavator Di Lokasi PSR Di Tangkap, Kapolres Aceh Tamiang: Pelaku Dipicu Rasa Sakit Hati
Karo SDM Dan Dir-Samapta Polda Aceh, Tinjau Lokasi Lahan Program Ketahanan Pangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:15 WIB

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak

Kamis, 14 November 2024 - 23:13 WIB

Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba

Kamis, 14 November 2024 - 23:12 WIB

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Kamis, 14 Nov 2024 - 23:12 WIB