Labuhanbatu, Sumut I Detikkasus.com –Kamis (17/03/2022) minimnya penerapan prinsip good governance, dalam mengelola semua anggaran yang ada diDesa bisa jadi akan menjadi bentuk bumerang.
Untuk itu perlu bangat keseriusan dimulai dari pelayanan yang prima mengedepankan keterbukaan informasi, seperti yang terjadi diDusun IX Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Tim awak media dihari Selasa 14 Desember 2021 berada diDusun IX Desa Teluk Sentosa, “Saat itu ada kegiatan pembuatan rabat beton, (Tahun Anggaran)TA.2021, dengan pagu anggaran yang dipergunakan sekitar Rp 160.327.300, (Seratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratu Rupiah).
Sedangkan isi volume 3,M X 200,M., kalau mengenai kondisi ketebalan kegiatan disitu atau diplank proyek tidak ada dicantumkan berapa tebalnya.
“Pada saat proses pengadukan bahan material tidak ada terlihat menggunakan alat takar, atau alat tempat pengukur bahan material”.
“Agar bisa dapat ditentukan kualitas apa sebenarnya bangunan tersebut, apakah mereka menggunakan acuan K-100, dengan acuan 1.3.5 (1.sak semen 3.sak pasir 5.sak krikil). Atau menggunakan K-175/225 dengan acuan 1.2.3, (1.sak semen 2.sak pasir 3.sak krikil)”.
Selain terjadi dugaan penyimpangan dari acuan tersebut, tidak tertutup kemungkinan terjadi lagi “Pencurian ukuran dari ketebalan rabat beton yang dikerjakan, hal itu bisa terjadi disebabkan adanya bentuk gelombang badan jalan, yang tidak diratakan sebelum dilapis dengan rabat beton”.
Pembuatan jalan rabat beton diDusun IX Desa Teluk Sentosa, kuat dugaan mutu bahan bangunan seperti, krikil pasir, sangat jauh lari dari bentuk spesifikasi hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan. “Apa lagi setelah sekitar 59 menit tim berada dilokasi baru datang Kadus”.
Afifuddin Kades Teluk Sentosa waktu itu malah bungkam bahkan memblokir whatsAAp, kemudian menyusul inisial N Inspektur pembantu wilayah I sudah dua kali ditemui awak media, selalu tidak ada diruangan, bahkan memblokir whatsAAp awak media. “Sebegini nyakah mutu kualitas keterbukaan informasi dilabuhanbatu??”.
Kepala Desa dan Irban wilayah satu kuat dugaan “Bersekongkol untuk dapat merauf pundi-pundi anggaran Alokasi Dana Desa Teluk Sentosa, terutama untuk pembuatan rabat beton diDusun IX”. Dari bentuk susunan informasi diatas, akhirnya Ramlan Nasution Ketua DPP LSM TIPIKOR KRIMINALITAS, katanya secepat mungkin akan menyurati beberapa instansi.
Ramlan Nasution mengatakan “Ada apa dibalik bungkamnya kepala desa teluk sentosa dan Irban wilayah satu, apa karena benar ada terjadi, penyimpangan, penyelewengan, hingga jenis mark’up. Takut terbongkar borok-borok yang ada akhirnya beliau seperti, bungkam dan memblokir”.
Kalau pemerintah desa selaku eksekutif sekaligus pengelola keuangan desa, tidak bisa disiplin mengikuti semua aturan bahkan harus mampu transparan akuntabel serta bertanggungjawab. Saya khawatir nantinya berurusan dengan UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan pada ketentuan penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Akan kita mulai dari cara menyurati beberapa instansi yang kita butuhkan. Ujar Ramlan Nasution (J. Sianipar)