SITUBONDO | Detikkasus.com – Dugaan Pungatan Liar (Pungli) Program Prona (Sertifikat Gratis) Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo warganua mengeluh. Pasalnya, dalam praktiknya program tersebut disinyalir memungut biaya Rp. 650 ribu. Senin, (30/04/2018).
Hal itu dibenarkan salah satu warga Desa Kalisari yang tidak mau disebutkan namanya, “Pihaknya diminta panitia Prona membayar uang sebesar Rp 650 ribu untuk mengurus sertifikat melalui prona”.
Menurutnya “Panitia Prona mematok biaya sebesar Rp 650 ribu untuk pembuatan biaya pembuatan sertifikat pra Prona “.
Menurut pantauan Tim S-One tidak hanya dirinya yang ditarik biaya program sertifikat massal ini. Namun banyak warga juga dikabarkan harus membayar kepada panitia Prona. Padahal warga disni banyak yang tidak mampu sehingga harus mencari hutangan agar bisa membuat sertifikat Prona.
Kepala Desa Kalisari, Abdillah saat dikonfirmasi melalu telepon selulernya mengatakan, “Kalau urusan Prona saya sendiri tidak ikut campur semua saya serahkan kepada panitia Prona”.
Sementara itu, koordinator prona yang diketahui bernama Moh. Ridwan sampai berita ini dinaikkan tidak bisa dapat di konfirmasi.
Terpisah, menanggapi hal tersebut Koordinator Tim S-One, Dwi Atmaka menuturkan bahwa, “Bila memang itu terjadi adanya unsur Pungli. Ini nyata telah merugikan wargany, kita akan menseriusi terkait adanya pungutan liar. Sampai ke jalur hukum pun kita akan lakukan”.
Dia menambahkan, “Apalagi beberapa bulan lalu sudah terdapat OTT (Operasi Tangkap Tangan) terkait prona. Dan ada juga kades yang tersangkut prona yang menjadi tersangka. Ini adalah pintu gerbang untuk memproses secara hukum kades-kades yang nakal”, geramnya. (P4)