Dugaan ‘Politik Uang’ Pilkada 2024 di Tangani Penyidik Gakkumdu Polres Buol

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu |Detikkasus.com -Penyidik penegakkan hukum terpadu (gak-kum-du) polres buol, menangani satu kasus dugaan pelanggaran pil-kada 2024. Yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (pas-lon) bupati dan wakil bupati buol, pada kamis 31 oktober 2024.

Waka sat-gas humas operasi mantap praja (OMP) tinombala, AKBP Sugeng Lestari. Mengatakan, sampai hari ke-37. Masa kampanye pil-kada serentak 2024, penyidik gak-kum-du. Baru menangani satu kasus pelanggaran pil-kada 2024, dan itu terjadi di kabupaten buol

“Ada satu kasus pelanggaran pil-kada 2024, yang ditangani penyidik gak-kum-du polres buol”. Kata, AKBP Sugeng Lestari di polda sul-teng kamis 31/10/2024.

Baca Juga:  Edarkan Shabu, Warga Desa Bukit Kratai ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampar

Kasus tersebut, kata Sugeng. Teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/435/X/ 2024/SPKT/polres buol/polda sul-teng, dengan terlapor inisial “SR”. Kasus ini, sebelum telah dilakukan kajian di sentra gak-kum-du kabupaten buol. Ungkapnya

“Peristiwanya, sendiri terjadi tanggal 21 oktober 2024. Di desa tongon kecamatan momunu kabupaten buol, di rumah saudara “SR” (55 ). Pekerjaan tani, iya adalah seorang relawan salah satu pas-lon bupati dan wakil bupati buol. Pada pil-kada 2024 ini,” jelas AKBP Sugeng Lestari. Yang juga, kasub-bid pen-mas bid-humas polda sul-teng.

Baca Juga:  Rutin Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Sawan Kontroling Pesisir pantai Obyek Wisata Kerobokan

“SR” sebut sugeng, atas inisiatifnya. Memberikan bibit kakao berusia 3 bulan, sebanyak 1000 bibit kepada warga. Dengan maksud, agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya.

“SR” yang masih berstatus terlapor, diduga melanggar pasal 187.A jo pasal 73 ayat (4) undang-undang-RI nomor 10 tahun 2020 berbunyi. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Sebagai imbalan kepada warga negara indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung. Untuk mempengaruhi, pemilih agar tidak menggunakan hak pulih. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah. Memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, diancam penjara paling singkat 36 bulan. Dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.200 juta. Dan paling banyak Rp.1 milyar”, pungkasnya.

Baca Juga:  Serah Terima Tugas Jaga Dalam Rangka Untuk Cek Kelengkapan dan Kesiap Siagaan Personil

(Pasukan Ghoib/Team Media Grop)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru