Dugaan ‘Politik Uang’ Pilkada 2024 di Tangani Penyidik Gakkumdu Polres Buol

Palu |Detikkasus.com -Penyidik penegakkan hukum terpadu (gak-kum-du) polres buol, menangani satu kasus dugaan pelanggaran pil-kada 2024. Yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (pas-lon) bupati dan wakil bupati buol, pada kamis 31 oktober 2024.

Waka sat-gas humas operasi mantap praja (OMP) tinombala, AKBP Sugeng Lestari. Mengatakan, sampai hari ke-37. Masa kampanye pil-kada serentak 2024, penyidik gak-kum-du. Baru menangani satu kasus pelanggaran pil-kada 2024, dan itu terjadi di kabupaten buol

“Ada satu kasus pelanggaran pil-kada 2024, yang ditangani penyidik gak-kum-du polres buol”. Kata, AKBP Sugeng Lestari di polda sul-teng kamis 31/10/2024.

Baca Juga:  Salah Pengertian : Terkait Jasa Publikasi, Berikut Sesungguh Nya

Kasus tersebut, kata Sugeng. Teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/435/X/ 2024/SPKT/polres buol/polda sul-teng, dengan terlapor inisial “SR”. Kasus ini, sebelum telah dilakukan kajian di sentra gak-kum-du kabupaten buol. Ungkapnya

“Peristiwanya, sendiri terjadi tanggal 21 oktober 2024. Di desa tongon kecamatan momunu kabupaten buol, di rumah saudara “SR” (55 ). Pekerjaan tani, iya adalah seorang relawan salah satu pas-lon bupati dan wakil bupati buol. Pada pil-kada 2024 ini,” jelas AKBP Sugeng Lestari. Yang juga, kasub-bid pen-mas bid-humas polda sul-teng.

Baca Juga:  Longsor Dekat Batas Sumbar Riau, Petugas Kepolisian Berlakukan System Buka Tutup

“SR” sebut sugeng, atas inisiatifnya. Memberikan bibit kakao berusia 3 bulan, sebanyak 1000 bibit kepada warga. Dengan maksud, agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya.

“SR” yang masih berstatus terlapor, diduga melanggar pasal 187.A jo pasal 73 ayat (4) undang-undang-RI nomor 10 tahun 2020 berbunyi. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Sebagai imbalan kepada warga negara indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung. Untuk mempengaruhi, pemilih agar tidak menggunakan hak pulih. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah. Memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, diancam penjara paling singkat 36 bulan. Dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.200 juta. Dan paling banyak Rp.1 milyar”, pungkasnya.

Baca Juga:  Untuk Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen Garam Kediri | Reporter : Z, Arifin.

(Pasukan Ghoib/Team Media Grop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *