Pringsewu – Detikkasus.com
Seorang ibu rumah tangga asal pekon Margodadi kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, Endang Rahayu Ningsih melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang menimpanya ke Mapolres Pringsewu.
“Benar saya melaporkan NK ke Polres Pringsewu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan”, ungkap Endang Rahayu Ningsih kepada awak media, Minggu 03/10/2021.
Endang menerangkan saya tunggu janji NK yang akan membayar hutang tapi hanya janji saja sementara saya sangat membutuhkan uang tersebut.
“Tidak ada itikad baik bahkan terlapor marah-marah ke saya”, tambah Endang.
Sementara Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK. SIK. MH dikonfirmasi via telepon selulernya terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut membenarkan adanya laporan pengaduan.
“Masih dalam penelitian, bagaimana fakta dilapangan”, ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah) dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Pringsewu untuk ditindaklanjuti secara hukum. (Iyan)