Tuban | detikkasus.com – Dugaan Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Sabtu 20 mei 2023.
Dugaan solar didapat dari Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). setempat.
Dari hasil pendataan secara langsung, dilokasi Dugaan Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, terdapat puluhan kempu ukuran 1 Ton dan jerigen plastik ukuran 30 liter.
Pada saat di konfirmasi di lokasi gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan/ penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi Kronologinya BBM bersubsidi, Akbar selaku penanggungjawab mengatakan, Solar ini untuk sekitar 25 alat berat jalan Ring Road Tuban.
Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), kegiatan diatas yang diduga ilegal patut diduga melanggar ketentuan Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Atas temuan di atas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait. (tim sembilan).