PRINGSEWU – DETIKKASUS.COM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LAPAKK) pada hari kamis 22 Juni 2023 besok, berencana melakukan aksi demo dikantor Balai Sarana Prasarana Permukiman Wilayah Lampung.
Rencana demo tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Optimalisasi SPAM IKK, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Way Sekampung Kabupaten Pringswu, yang dikerjakan oleh pihak rekanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Besar Permukiman Wilayah Lampung, yang berlokasi di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung, yang diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya ( RAB).
Dalam aksinya besok, LSM LAPAKK juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung melelaui tim audit supaya melakukan investigasi dilokasi pekerjaan optimalisasi SPAM di Pekon Bumi Arum Pringsewu tersebut.
“Kami meminta agar kajati Lampung melelaui tim audit investigasinya untuk turun k lapangan memeriksa pekerjaan optimalisasi SPAM Bumi Arum, “ungkap Nova Hendra, ketua umum (Ketum) LAPAKK di Bandar Lampung, Senin (19/6/23).
Menurut Nova Hendra, diduga telah terjadi praktik Mark’up pada pekerjaan tersebut. Itu terlihat dari nilai pagu yang diduga tidak sesuai dengan yang dikerjakan.
“Dikarenakan menurut Kami telah terjadi dugaan markup harga nilai pekerjaan dengan yang di kerjakan karena kami melihat hanya banyak dilakukan pengecatan saja, “terang Nova Hendra.
Lanjutnya, termasuk ada beberapa kejanggalan yang ditemukan. Seperti dugaan pemasangan material pondasi yang menggunakan batu bata.
” Termasuk juga yaitu adalah alamat perusahaan diduga tidak jelas kantornya, “pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Patut dipertanyakan pekerjaan Optimalisasi SPAM IKK, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Way Sekampung Kabupaten Pringswu, yang dikerjakan oleh pihak rekanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Besar Permukiman Wilayah Lampung, yang berlokasi di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung, atas nama pelaksana CV Ifa Persada Karya, dengan konsultan yaitu CV.Semar Mesem GMBH.
Nomor registrasi kontrak pekerjaan tersebut yaitu HK/01/.02/KTR/.01./CB10-SPW-AM/11/2023.
Berdasarkan keterangan Sigit selaku pengawas menyebut masa pelaksanaan 180 hari. Dimulai tertanggal 22 Februari 2023.
“Untuk nilai kontrak sebesar Rp.3.428.411.123,53, “kata Sigit, Senin (5/6/23).
Sigit menjelaskan keseluruhan bagian pisik itu hanya dilakukan rehab ringan. Sedangkan peralatan yang diganti, itu berupa filter sebanyak 4 buah.
” Bagian pisik hanya rehab ringan saja, seperti melakukan perbaikan drainase dengan cara disulam, termasuk bagian pisik yang retak hanya dilakukan penambalan saja. Termasuk melakukan pengecatan pisik, “papar Sigit.
Berdasarkan pantauan dilokasi pekerjaan nampak pekerjaan tersebut -+ baru 20 persen.
Berdasarkan keterangan pekerjaan dilokasi menyebut pemasangan filter belum dilakukan lantaran filter yang baru dibeli belum dikirim kelokasi.
Nampak juga terlihat dengan jelas pada bagian dinding gedung basecamp yang disebut-sebut termasuk juga dalam item pekerjaan, itu hanya dilakukan pengecatan. Sementara itu pada bagian lantai dan drainase hanya dilakukan perbaikan hanya dengan ditambal sulam. Termasuk pemasangan lubang ventilasi udara dengan cara dibobok.
Parahnya lagi, papan informasi yang sebelumnya telah terpampang disekitar lokasi nampak sudah tidak ada, ketika dicari ternyata ditemukan ditempat penyimpanan barang. (Bambang hms )