Dugaan Kasus Penyunatan Anggaran Dana BLT, Diduga Belum Ada Penyelesaian Secara Hukum.

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Detikkasus.com – Sungguh sadis dengan sistem menegemen dan kinerja pihak perangkat desa, yaitu. Pejabat gechik, dugaan kasus adanya penyunatan anggaran dana BLT kepada masyarakat, yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara hukum.

Sesuai adanya laporan informasi, penyampaian kepada awak media detikkkasus.com ini. Melalui chat whatsapp selularnya berinisial T.R, diterima laporan informasi tersebut oleh awak media detikkasus.com di aceh.

Dalam kronologis permasalahan itu. Pihak dari masyarakat juga tanah kelahiran didesa tersebut, pada lembaran data dokumen berita acara bersama disampai oleh nara sumber berinisial T.R, berbunyi dan tertuliskan. Pada hari selasa, tanggal delapan belas (18) bulan sepuluh (10) tahun dua ribu dua puluh dua (2022). Kami atas nama mewakili pemerintahan gampong mata rubek kecamatan langkahan kabupaten aceh utara provinsi aceh, yang bahwa turut hadir dalam acara penyelesaian masalah gechik gampong matang rubek.

Yang telah meninggalkan tugasnya sebagai gechik definitif, maka kami dari lembaga tuah peut gampong beserta anggota tuah peut. Aparatur beserta orang tua/ahli waris dari gechik gampong matang rubek, melakukan musyawarah bersama dengan pihak muspika kecamatan langkahan yang bertempat di ruang kerja camat langkahan. Pada pukul 13.15.wib sampai dengan s/d pukul.15.00.wib sebagai berikut, 1. Penyelesaian tentang dana desa tahun anggaran 2022, yang telah dihabiskan/diselewengkan sejumlah. Pada huruf. A, dana apbg. Yaitu, blt sejumlah. Rp, 53.000.000, pada huruf. B, dana apbg. Yaitu, insfrastruktur jalan. Rp, 141.461.000, pada huruf. C, dana apbg. Yaitu, bumg. Rp, 45.000.000, total keselurhan. Rp, 239.461.000, pada berikut.

Baca Juga:  Dukungan Masyarakat Untuk Petugas yang Berjuang Melawan Covid-19

Bagian, ke dua (2). Yang bahwa hasil kesimpulan rapat bersama, oleh pihak orang tua. Ayah kandung dari gechik musliadi tidak bertanggung jawab atas dana yang telah dihabiskan oleh gechik musliadi. Bagian, ke tiga (3). Maka untuk selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bagian, ke empat (4). Demikian berita acara ini kami perbuat dan turut kami tanda tangani bersama, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Fasilitasi Vaksin Gratis untuk Anak Usia 12-17 Tahun

Ditanda tangani masing-masing, kami yang bertanda tangani dibawah ini. Sebagai anggota musyawarah, ketua tuah peut ditanda tangani bernama. Ibrahim, kasi pemerintahan. Ditanda tangani bernama, martinus. Bendahara desa, ditanda tangani bernama misbahhuddin. Kasi pembangunan, ditanda tangani bernama bukhari. Wakil tuah peut, ditanda tangani bernama muhammad yasir yacob. Keurani gampong, ditanda tangani bernama zainal abidin. Ayah kandung gechik musliadi, ditanda tangani bernama Syafi.i. Tokoh masyarakat gampong matang rubek, ditanda tangani bernama m.asy ari jafar.

Menurutnya, nara sumber berinisial T.R, yang sempat pernah berhubungan via telepon selularnya kepada saudara sumber informasi. Muhammad nasir yacob (anggota tuha peut), ibrahim (tuha peut) M.yunus (anggota tuha peut), yang disampaikan kepada awak media detikkasus.com ini. Lewat chat whatsapp selularnya nara sumber berinisial T.R itu, menjelaskan dalam kronologis yang dia sampaikan kepada awak media detikkasus.com tersebut.

Baca Juga:  Jumat Berkah Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh Salurkan Bantuan

Pada tanggal 09 desember tahun 2023 sekitar pukul.17.48.wib, kemarin sore. Dirinya menyampaikan tertulis,”Banda Aceh_ 9 jan 2023 dapat telpon dari pemerintahan Gampong matang rubeek kec.langkahan kab.aceh Utara jam  15.15 wib saya Yang bernama Rasyidin menanyakan perihal, MN Menjelas kan Kepala desa nya melakukan SUNAT BLT dan APBG yang anggaran penggunaan nya tidak dapat di pertanggungjawaban kan, Menurut keterangan MN dan IB perkara ini sudah pernah duduk musyawarah di tingkat kecamatan tapi tidak ada hasil pertanggungjawaban  sehingga tokoh Tuha peut bersepakat untuk menaikkan ke media di karnakan Perkaranya diam ditempat.

Dari hasil komunikasi dengan beberapa perangkat gampong dari Tuha peut yang bahwa kepala desa nya sudah 5 bln meninggalkan dinas, hilang tampa ada komunikasi . TAHA PEUT bersedia jadi saksi dalam perkara SUNAT BLT dan APBG Gamponb matang rubeek kecamatan langkahan kabupaten aceh utara.”Tuturnya, T.R tersebut.

(Kaperwil-Aceh)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru