Terkait Kasus Pemberitaan Adanya Mark-Up Ajang Bisnis “Fiktif”, Lapangan Basket Persiapan Perhelatan Akbar POPDA XVII, Diduga Di Rehab Asal Jadi.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu hasil pantauan secara publik, dugaan kepala kejaksaan negeri (kajari) pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur. Abaikan saat dilakukan oleh wartawan media online ini, lewat selular chat whatsappnya terkesan hanya dapat di pelototi saja olehnya itu.
Terkait, adanya kasus pemberitaan adanya Mark-Up ajang bisnis alias “fiktif”. Hasil pekerjaan proyek lapangan basket, persiapan perhelatan Akbar POPDA XVII diduga asal jadi, yang sempat terjadi terbitan publik di media masa online di aceh ini. Pada tanggal, 18 mei 2024 bulan lalu.
Yang menjadi tanda tanya oleh publik, tentang adanya pemberitaan secara media online ini. Kepadanya kepala kejaksaan negeri kabupaten aceh timur, sudah sampai di mana tindak lanjut secara hukum. Tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana tertentu (tipiter) di ranah tubuh kantor kejaksaan negeri itu. Kemarin, 27 mei 2024 sekitar pukul.12.40.wib.
Namun, bapak “dr Lukman SH” tersebut. Diduga tidak memiliki nyali, untuk berkomentar kepada wartawan media online di aceh ini secara publik. Terkesan hanya dapat di pelototi saja, melalui lewat chat whatsapp selularnya kajari aceh timur. Tidak ada sepatah kata pun, jawaban serta respon balasan darinya disinyalir pula tidak memiliki nyali yang besar.
Ada pun, diduga di antara pihak pelaksana atau pun pihak kontraktor rekanan itu. Yang mengerjakan proyek rehab lapangan basket persiapan perhelatan Akbar POPDA XVII itu, beserta dengan pihak pemerintahan kantor dinas terkait atau pun kasinya. Terkesan pula adanya, diduga terjadi kong kali kong layaknya sapi ompong.
Tidak besar nyali, untuk melakukan tindakan pemeriksaan serta penyidikan dalam kasus tersebut. Dugaan kembali, adanya segepok rupiah yang telah di suguhkan olehnya pihak kejari kabupaten aceh timur tersebut
Dengan secara terpisah pula, bung karo-karo. Mulai angkat bicara, dari pihak pemerhati pengamat pemantau publik di daerah provinsi aceh. Memantau bapak “dr Lukman SH” itu, seharusnya sebagai pihak pelayanan publik di kantor kejari aceh timur. Dapat memberi pelayanan secara publik, dan memberi jawaban serta respon yang baik.
“Bukan hanya dapat membungkam saja, alias dapat hanya di pelototi. Hasil konfirmasi oleh wartawan media online di aceh ini, walau pun lewat telepon selular chat whatsappnya tersebut. Adanya alat komunikasi yang telah di ciptakan secara resmi dari NKRI kita ini, untuk mempermudah dan memperlancar berkomunikasi. Apa lagi, sebagai pihak publik hukum di aceh timur itu.l”. Tegas bung karo-karo, memaparkan kepada wartawan media online ini.
Masih lanjutan komentar pihak pemerhati pengamat pemantau publik di aceh, menurutnya itu. “Kalau pihak kajari aceh timur, bapak “dr Lukman SH”. Untuk menghadapi hasil konfirmasi dari pihak wartawan media online di aceh, lebih baik mundur saja dari jabatannya. Jangan pula sudah di berikan wewenang jabatan selaku kajari aceh timur, tidak adanya nyali untuk memberi komentar kepada kalangan wartawan media online di aceh timur mau pun di daerah provinsi aceh”. Pungkasnya kembali, menjabarkan secara publik di media online ini. Dini hari senin 03/06/2024, sekitar pukul.10.28.wib.
(Jihandak Belang/Team)