Asal Kayu Jenis Gelondongan “Ilegal Loging” Dari Hutan Daerah Kecamatan Birem Bayuen Kabupaten Aceh Timur.
Diduga Pula, Adanya Beberapa Oknum Resmob Menjadi Pelindung Usaha Ilegal Tersebut.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Terciumnya, dugaan dengan secara diam-diam. Adanya program BSPS, rehab rumah bedah untuk masyarakat se-kota langsa. Miliki kilang kayu, yang telah di olah menjadi kayu bahan material, asal kayu jenis gelondongan “ilegal loging”. Dari asal kayu hutan daerah kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur, di wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa polda aceh.
Usaha pengelolaan kilang kayu, yang telah menjadi bahan material itu. Sudah cukup lama, dan juga terkesan di lindungi oleh pihak aparat penegak hukum (APH) tertentu. Parahnya lagi, bukan hanya itu saja. Di sebalik usaha kilang kayu khususnya, program BSPS rehab rumah bedah untuk masyarakat. Diduga pula, adanya beberapa oknum reserse mobile (res-mob), dari APH daerah kota langsa. Dengan sengaja, menjadi pelindung usaha yang dugaan ilegal tersebut.
Ketika wartawan media online ini juga, sempat menerima segelintiran himpunan.informasi. Dari beberapa sumber masyarakat sekitar, yang berlokasi di seputaran komplek asabri desa gampong gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa. Yang di kendali oleh pemiliknya, berinisial “B”. Yang dugaan pula, pemiliknya sedikit halus dan sombong. Bahwa, sumber masyarakat menjelaskan kepada wartawan media online ini. “Usaha kilang kayu, yang di depan rumahnya berinislal B itu. Sudah cukup lama, sudah bertahun-tahun lamanya.
Selain itu juga, usahanya juga. Di lindungi oleh pihak APH resmob daerah kota langsa, sementara itu pula. Asal kayu yang telah menjadi material itu, dari asal kayu gelondongan (ilegal loging). Sementara itu juga, itukan program pemerintah pusat jakarta. Dari program anggota DPR-RI, apa di perbolehkan dalam aturan seperti itu. Dengan menggunakan kayu, asal dari gelondongan (ilegal loging)”. Cetusnya, sumber yang enggan namanya mau disebutkan. Kemarin, 18/03/2025 sekitar pukul.11.30.wib.
Buka hanya itu saja, setelah bertahun-tahun. Program BSPS rehab bedah rumah itu, yang berasal kan dana dari pihak pemerintahan pusat di jakarta. Pihaknya juga selalu aman, dan tidak tersentuh oleh hukum. Dan berinislal “B”, pemilik kilang kayu yang sudah menjadi kayu bahan material untuk kebutuhan bangunan itu. Kini sudah tumbuh pesat, dan telah subur kehidupannya.
Menurut bung karo-karo, mengamati yang selama bertahun-tahun lamanya itu. Usaha kilang kayu miliknya berinislal “B” tersebut, menilai serta juga menanggapi dalam hal tersebut. Turut mengomentari, kepada wartawan media online ini. “Wah-wah, pantasan sehat selalu itu orang. Bagaimana tidak sehat, selama bertahun-tahun adanya program BSPS pemerintah pusat dari jakarta. Dengan menggunakan kayu jenis gelondongan “ilegal loging” saja sudah sehat selalu, di tambah lagi usahanya itu. Di lindungi oleh pihak dari APH resmob daerah kota langsa provinsi aceh, wah-wah. Pantasan saja, berinisial “B” itu.
Tumbuh pesat menjadi segar bugar kehidupannya, kenapa tidak. Dana anggaran asal program BSPS, rehan bedah rumah khususnya untuk masyarakat kota langsa. Ini sudah tidak bisa di tinggal diam lagi, semangkin lama. Berinislal “B” tersebut, semangkin kenyang dan semangkin segar bugar selalu. Kita minta pihak dit-res-krim-sus polda aceh, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kilang kayu tersebut. Karena status izin pengelolaan kayu yang sudah menjadi bahan material, Untuk program BSPS di kota langsa, masih di ragukan juga masih tanda tanya. Apa lagi, tentang asal usul kayu itu”. Pintanya, pihak pemerhati sosial publik aceh. Secara tegas, rabu 19/03/2025 sekitar pukul.21.46.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)