Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Minggu, 23/07/2017, Dibalik kemegahan bandara Blimbingsari, Banyuwangi Jawa Timur, ternyata masih menyimpan kisah duka. Yakni nasib karyawan outsourching, yang bertahun-tahun harus menerima gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Nasib miris tersebut menimpa puluhan karyawan Ground Handling bandara Blimbingsari dibawah naungan CV Radhytia Avio Jasa (CV RAJ), Banyuwangi.
Ketua Serikat Pekerja Ground Handling bandara Blimbingsari, Yudi Purnomo SE bercerita, dia bersama rekan-rekannya mengabdi sejak 25 September 2015. Awalnya, mereka bernaung dibawah PT Satria Perdana Angkasa (PT SPA), Surabaya. Karena terus menerus dibayar dibawah UMK, karyawan pun melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi, pada 2 Juli 2016. Dengan tembusan ke Inspektoran Jenderal Perhubungan Udara, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Ombudsman Surabaya, Garuda Indonesia, Jakarta, Wings Air, Jakarta dan PT Gapura Angkasa, Jakarta.
“Tahun 2015, UMK Banyuwangi, sebesar Rp 1.460.000, namun upah yang kita terima paling banyak hanya Rp 1.220.000, bahkan pernah hanya Rp 900.000, dan tahun 2016, UMK Rp 1.559.000, tapi gaji kami paling banter Rp 1.252.000,” ucap Yudi Purnomo, Jumat (21/7/2017).
Makin parah, oleh perusahaan outsourching, para karyawan Ground Handling bandara Blimbingsari, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Dan pasca pelaporan, tanggal 3 Agustus 2016, tiba-tiba PT SPA mengeluarkan surat bahwa mereka tidak lagi menaungi para karyawan. Namun beralih dibawah CV RAJ.
Memasuki tahun 2017, harapan karyawan Ground Hindling bandara Blimbingsari, untuk bisa menerima gaji layak ternyata masih jauh dari angan. Paling banyak, dia menerima bayaran Rp 1.042.000, bahkan pernah Cuma menerima Rp 740.000, saja. Padahal UMK tahun 2017 berada diangka Rp 1.730.000.
“Dalam perjanjian kontrak dengan CV RAJ, gaji kami itu tertulis Rp 1.534.000, tapi nyatanya kami tidak pernah menerima upah segitu,” jelas pria asal Dusun Krajan, Desa Glagah, Kecamatan Glagah, ini.
Tak mau mendapat perlakukan tidak menyenangkan terus menerus, dengan didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Cabang Banyuwangi, tanggal 7 Juni 2017, untuk kali kedua, mereka kembali mengadu ke Disnakertrans setempat. Langkah perjuangan ini akan terus dilakukan karyawan Groung Handling bandara Blimbingsari, hingga hak-hak mereka terpenuhi.
“Para karyawan ini bekerja sesuai aturan, maka upah yang diterima pun juga harus sesuai. Untuk shift pagi, mereka bekerja mulai pukul 05.20 WIB sampai 14.00 WIB dan shift siang mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, karena itu kita akan terus perjuangkan,” ungkap Ketua KSPI Cabang Banyuwangi, Muhammad Helmi Rosyadi, SH.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Direktur CV RAJ Banyuwangi, Sukanti Swastikawati SH MM, mengaku tidak tahu menahu dengan kejadian ini. Bahkan, dia menyebut bahwa CV yang dia miliki tidak pernah menempatkan karyawan di bandara Blimbingsari, Banyuwangi.
“Kita gak ada kaitanya dengan bandara Blimbingsari, masalah itu saya tidak tahu,” katanya. ( TED ).