Dua Warga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi | Reporter :Z, Arifin.

 

Polda Jatim – Polres Trenggalek, Detikkasus.com – Dua orang warga Kecamatan Durenan berinisial BS dan MR harus berurusan dengan pihak kepolisian Durenan Trenggalek. BS dan MR diduga telah melakukan penganiayaan kepada 4 remaja di depan teras sebuah rumah warga desa Pandean Durenan.

Menurut keterangan salah satu korban, peristiwa tersebut terjadi tanggal 6 Juli 2017 yang lalu. Malam itu, ke empat korban sedang ngobrol santai di teras salah satu rumah warga. Kemudian melintas dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dengan memainkan gas motor dan mengeluarkan kata bernada menantang kepada korban.

Baca Juga:  Staf Intel Sidak Test Urine dan Pemeriksaan Kendaraan Kodim 0615 Kuningan.

Merasa tak kenal dan tidak ada masalah, ke empat korban pun tidak meladeni tantangan tersebut. Karena merasa disepelekan, BS dan MR menghampiri dan langsung menghajar salah satu remaja. Tak tinggal diam, ke tiga teman korban berusaha memisah perkelahian tersebut namun justru mendapatkan pukulan dengan kayu balok. Tak terima, korban pun melaporkan perkara tersebut ke Polsek Durenan.

Baca Juga:  Polsek Kubutambahan Menggelar Razia Kendaraan Untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas

Sementara itu Kasubahumas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan peristiwa penganiayaan itu. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Trenggalek,” kata Iptu Supadi.

“Atas perkaranya tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs pasal 80 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2017 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 KUHPidana,” tambah Iptu Subandi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tinga - tinga Melaksanakan Sambang Dalam Rangka Giat Satgas Nusantara

Sumber : jatim.polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828.

Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *