Detikkasus.com | Kepri – Lagi-lagi kasus Narkoba, Satuan Narkoba Lingga, Kepri Alhasil ringkus 5 orang pelaku pemakai dan pengedar Narkoba, dari 3 kasus Narkoba di Kabupaten Lingga, 2 dari 5 orang tersangka merupakan anggota oknum polisi yang masih aktif.
Dalam jumpa Pers “AKP. Hadi Sucipto SH Kasat Narkoba Polres Lingga” Mengatakan dari 3 kasus yang berhasil Diringlus.
” Di tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil dibekuk pada tanggal 24 Maret, adalah oknum anggota polisi yang masih aktif dengan inisial JA ( 38 tahun) di Daek Lingga, Mereka di ringkus dengan barang bukti berupa 2 butir Narkoba jenis ekstasi dan uang hasil penjualan Narkoba lain sebesar Rp 3.598.000. Saat ini tersangka sudah kita titipakan di Lapas Dabo, ” kata Kasat Narkoba, ” Kamis (3/4/2020).
Lanjutnya, di wilayah Kecamatan Singkep Barat pada 30 Maret pihaknya berhasil mengamankan tersangka inisial AM (37 ). AA ( 34 ) Sy ( 34 ) alias AC.
” Dari ke 3 orang pelaku ini juga ada anggota polri aktif yakni berinisial AA. Sedangkan SY alias AC merupakan anggota Polri yg sudah di Pecat dengan Tidak Hormat (PTDH) karena kasus Narkoba beberapa tahun lalu.dari penangkapan ini terdapat barang bukti berupa 0.65 gram sabu. ” Urainya.
Penangkapan ke 3 juga masih pada tanggal 30 Maret 2020, namun berbeda waktu dan lokasinya.
” Lokasinya di kecamatan Singkep dengan seorang pelaku dengan inisial OT alias AC ( 39 tahun ), dengan barang bukti sabu 0.84 gram. ” Tegas AKP Kasat yang didampingi AKP Hasbi Lubis Kasubbaghumas Polres Lingga.
Ketiga kasus yang berhasil diungkapkan ini tidak ada saling keterkaitan, tetapi kesemuanya berdasarkan informasi dari masyarakat.
” Ketiga penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat dan kita kembangkan, baru kita lakukan penangkapan. Ke 3 kasus yang daerah nya berbeda ini juga tidak memiliki keterkaitan. Dan mereka masing masing memiliki peran sebagai kurir dan pemakai serta pengedar. ” Paparnya.
Para pelaku disangkakan melanggar UU RI no.35 thn 2009 tentang Narkotika. (Tim9).