Dr.Budiyono,S.H.,M.H Siap Mendampingi Karyawan PT Enviture Mulia Persada,Karena Pimpinan Tidak Bijaksana Dan Belum Memberi THR Karyawannya

Senin, 29 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Semarang – Jateng

Pimpinan PT.Enviture Mulia Persada milik Aida Noplie Chandra yang diketahui dari berbagai sumber,kalau beliau terkenal pengusaha sukses dan istri dari penyanyi tanah air Delon Thamrin

Dibalik kesuksesan dan kemewahannya yang melimpah tersebut,tak di sangka ternyata sangat tidak bijak sana terhadap para karyawannya(tidak mau memenui kewajiban/Beri perhatian selama karyawannya di rumahkan selama Covid-19)serta tidak memberi THR kepada para karyawannya sampai berita ini di terbitkan,Senin,29 Juni 2020 Pukul 09.30 WIB

Sabtu,29 Juni 2020 di Kantor Advokat & Penasehat Hukum Dr.Budiyono,S.H.,M.H & Rekan,yang beralamatkan di Perum Taman Bukit Klepu Blok AE/12-Klepu,Kab Semarang-Jawa Tengah

Karyawan PT.Enviture Mulia Persada berinisial (AD) menemui Advokat kondang tersebut untuk klarifikasi dan berharap hak hak nya itu dipenuhi dan diperlakukan dengan bijaksana(diuwongne)oleh pimpinan

Baca Juga:  POLDA JATENG HADIR : Commander Wish Kapolda Jateng Baru Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K.

Saat dikonfirmasi awak media seusai menemui Advokat kondang Dr.Budiyono,S.H.,M.H,Karyawan berinisial (AD)saat menyampaikan aspirasi diri dan karyawan lainnya,serta mengingatkan sudah lewat memasuki batas waktu pemberian THR melalui WhatsApp,(18 Mei 2020,Pukul 08.44 WIB)kepada Aida Chandra nama akrab istri Delon Thamrin

Akan tetapi Pimpinan atau Aida Chandra malah bilang(jawab) “Gaada THR tks,Gaa tau ini lagi Corona,Terserah kalau mau lapor Depnaker Silahkan”Tandas karyawan berinisial ( AD )mengulas jawaban tegas dan tidak bijak sana yang dilontarkan Aida Chandra selaku pimpinan PT.Enviture Mulia Persada

Oleh sebab itu Karyawan berinisial (AD) akan laporkan Aida Chandra selaku pimpinan Perusahaan PT.Enviture Mulia Persada ke Depnaker atau Terkait dan minta untuk di kawal oleh Dr.Budiyono,S.H.,M.H selaku Advokasi yang di tunjuk

Baca Juga:  Personil Polsek Sukasada Laksanakan Razia Kendaraan Bermotor Pada Malam Hari

“Karena sudah kami tunggu itikat baik dan kebijakannya,sampai saat ini,Senin (29 Juni 2020)”Pungkas berinisial (AD)salah satu karyawan Perusahaan PT.Enviture Mulia Persada(identitas minta untuk dirahasiakan)

“Dirumahkan sejak pertengahan puasa 2020,tanpa menerima gaji(Perhatian/Kebijakan)selama dirumahkan dan THR pun sampai saat ini,Senin(29 Juni 2020),belum juga diberikannya “.Tandas berinisial (AD)salah satu karyawan PT.Enviture Mulia Persada yang berada di Jl.Gg Besen No 83 dan 85 Kranggan Semarang Tengah,Kota Semarang-Jawa Tengah

“Kami akan senang hati,bisa mendampingi sesama yang membutuhkan pertolongan,apa lagi ini ada saudara kita yang di Dzolimi Pimpinan atau orang kaya yang tidak punya hati,Pasti kan kita kawal sampai tuntas”.Tandas Dr.Budiyono,S.H.,M.H

Baca Juga:  Komunitas Gunungpati Kreatif (KGK) : Tidak Mengurangi Substansi Penghormatan Dan Penghargaan Kepada Para Pahlawan

Menurut Dr.Budiyono,S.H.,M.H saat diwawancarai Tim 9 Awak Media Saber Pungli.Com menuturkan,”Kalau Kewajiban perusahaan atas hak karyawan,seperti pemenuhan THRK tidak serta merta dihilangkan dengan alasan apapun,termasuk Alasan adanya Corona atau COVID-19,hal ini harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan perwakilan karyawan(serikat pekerja)dan sifatnya hanya pada kepastian mekanisme pembayaran THRK,misalnya saja di angsur berapa kali,ditunda pembayarannya untuk kepastian dan waktu tertentu sesuwai kesepakatan dua belah pihak dan bukan kesepakan menghilangkan hak THRK pula”.pungkas Dr.Budiyono,S.H.,M.H

(WSS Tim 9 Media Saber Pungli.Com l JATENG & DIY-Melaporkan)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB