Detikkasus.com l Semarang – Jateng
Pimpinan PT.Enviture Mulia Persada milik Aida Noplie Chandra yang diketahui dari berbagai sumber,kalau beliau terkenal pengusaha sukses dan istri dari penyanyi tanah air Delon Thamrin
Dibalik kesuksesan dan kemewahannya yang melimpah tersebut,tak di sangka ternyata sangat tidak bijak sana terhadap para karyawannya(tidak mau memenui kewajiban/Beri perhatian selama karyawannya di rumahkan selama Covid-19)serta tidak memberi THR kepada para karyawannya sampai berita ini di terbitkan,Senin,29 Juni 2020 Pukul 09.30 WIB
Sabtu,29 Juni 2020 di Kantor Advokat & Penasehat Hukum Dr.Budiyono,S.H.,M.H & Rekan,yang beralamatkan di Perum Taman Bukit Klepu Blok AE/12-Klepu,Kab Semarang-Jawa Tengah
Karyawan PT.Enviture Mulia Persada berinisial (AD) menemui Advokat kondang tersebut untuk klarifikasi dan berharap hak hak nya itu dipenuhi dan diperlakukan dengan bijaksana(diuwongne)oleh pimpinan
Saat dikonfirmasi awak media seusai menemui Advokat kondang Dr.Budiyono,S.H.,M.H,Karyawan berinisial (AD)saat menyampaikan aspirasi diri dan karyawan lainnya,serta mengingatkan sudah lewat memasuki batas waktu pemberian THR melalui WhatsApp,(18 Mei 2020,Pukul 08.44 WIB)kepada Aida Chandra nama akrab istri Delon Thamrin
Akan tetapi Pimpinan atau Aida Chandra malah bilang(jawab) “Gaada THR tks,Gaa tau ini lagi Corona,Terserah kalau mau lapor Depnaker Silahkan”Tandas karyawan berinisial ( AD )mengulas jawaban tegas dan tidak bijak sana yang dilontarkan Aida Chandra selaku pimpinan PT.Enviture Mulia Persada
Oleh sebab itu Karyawan berinisial (AD) akan laporkan Aida Chandra selaku pimpinan Perusahaan PT.Enviture Mulia Persada ke Depnaker atau Terkait dan minta untuk di kawal oleh Dr.Budiyono,S.H.,M.H selaku Advokasi yang di tunjuk
“Karena sudah kami tunggu itikat baik dan kebijakannya,sampai saat ini,Senin (29 Juni 2020)”Pungkas berinisial (AD)salah satu karyawan Perusahaan PT.Enviture Mulia Persada(identitas minta untuk dirahasiakan)
“Dirumahkan sejak pertengahan puasa 2020,tanpa menerima gaji(Perhatian/Kebijakan)selama dirumahkan dan THR pun sampai saat ini,Senin(29 Juni 2020),belum juga diberikannya “.Tandas berinisial (AD)salah satu karyawan PT.Enviture Mulia Persada yang berada di Jl.Gg Besen No 83 dan 85 Kranggan Semarang Tengah,Kota Semarang-Jawa Tengah
“Kami akan senang hati,bisa mendampingi sesama yang membutuhkan pertolongan,apa lagi ini ada saudara kita yang di Dzolimi Pimpinan atau orang kaya yang tidak punya hati,Pasti kan kita kawal sampai tuntas”.Tandas Dr.Budiyono,S.H.,M.H
Menurut Dr.Budiyono,S.H.,M.H saat diwawancarai Tim 9 Awak Media Saber Pungli.Com menuturkan,”Kalau Kewajiban perusahaan atas hak karyawan,seperti pemenuhan THRK tidak serta merta dihilangkan dengan alasan apapun,termasuk Alasan adanya Corona atau COVID-19,hal ini harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan perwakilan karyawan(serikat pekerja)dan sifatnya hanya pada kepastian mekanisme pembayaran THRK,misalnya saja di angsur berapa kali,ditunda pembayarannya untuk kepastian dan waktu tertentu sesuwai kesepakatan dua belah pihak dan bukan kesepakan menghilangkan hak THRK pula”.pungkas Dr.Budiyono,S.H.,M.H
(WSS Tim 9 Media Saber Pungli.Com l JATENG & DIY-Melaporkan)