Detikkasus.com|Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda sidang penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama ranperda lainnya. Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono berlangsung di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat, Rabu (18/5/2022).
Marsono mengatakan, rapat paripurna yang digelar hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, Kamis (21/5/2022) lalu. Untuk hasil rapat paripurna dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui,” kata Marsono.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) Sukanto juga menyampaikan 4 catatan strategis. Catatan, masukan dan imbauan yang disampaikannya adalah sebagai berikut:
1. Fraksi Golkar berharap agar skema masa relaksasi masa transisi skema IMB ke PGB, betul-betul bisa digunakan untuk menyusun Perda PGB supaya pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung mendapatkan kenaikan PAD namun tidak terlalu membebani masyarakat miskin.
2. Fraksi Golkar berharap dengan pergantian nomenklatur baru dari IMB ke PBG maka pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi ke publik agar percepatan yang dimaksud dapat terealisasi dengan baik.
3. Permasalahan parkir dan retribusinya selama ini menjadi perdebatan banyak pihak, karena diakui atau tidak banyak yang merasa dirugikan dan ada yang meraup keuntungan dari parkir itu sendiri. Sudah saatnya Kabupaten Tulungagung dengan Ranperda baru ini bisa mentertibkan perparkiran sehingga PAD Kabupaten Tulungagung bisa lebih optimal.
4. Dengan adanya ranperda ini sudah sangat jelas dari pasal per daerah tinggal pasal bagaimana pemerintah mengimplementasikanya melalui dinas terkait, agar tidak ada lagi kebocoran di tengah jalan terkait restribusi parkir ini. Karena selama ini banyak oknum yang menikmati manfaat dari area parkir yang ada di sekitar Kabupaten Tulungagung.
“Fraksi Golkar perlu memberikan catatan, imbauan, masukan maupun harapan kita semua. Agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” kata Sukanto dalam sidang paripurna.
Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi, dan menyempurnakan semua ranperda.
Menurut Maryoto, meskipun selama dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan untuk membentuk suatu kebijakan yang implementatif serta didasarkan pada azas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akhirnya ranperda tersebut dapat disetujui. Untuk selanjutnya akan dievaluasi di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat
Terhadap pandangan catatan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, baik yang berupa masukan dan harapan akan segera kita tindaklanjuti. Agar setiap harapan yang disampaikan segera terwujud,” kata Maryoto.
Untuk diketahui, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 adalah sebagai berikut :
1. Anggaran Pendapatan
Anggaran pendapatan pada Tahun 2021 sebesar Rp. 2.615.259.162.182, realisasi pendapatan sebesar Rp. 3.095.975.320.366.40 atau 118,38%.
2. Anggaran Belanja
Anggaran belanja Tahun 2021 sebesar Rp. 3.054.038.942.585 dan realisasi belanja sebesar Rp. 2.753.992.358.427.47 atau sebesar 90,18%.
3. Pembiayaan
a. Anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 447.279.780.403 realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 447.279.780.403.41 atau 100%
b. Anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 8.500.000.00. (Raya)