Nias – Detikkasus.com. dalam pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Utara Ibelala Waruwu dan Fatizaro Hulu, SE,.MM yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 3 DPRD Kabupaten Nias Utara, Kamis 24 Agustus 2017 pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2016 yang merupakan penjelasan umum yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan.
Selanjutnya Bupati Nias Utara juga menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban atas Pengelolaan Keuangan Daerah adalah merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah pada pelaksanaan APBD/P.APBD tahun 2016, untuk itu penyusunan laporan keuangan setiap tahun merupakan salah satu kewajiban kontitusional yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Daerah, UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan Nomor 33 tahun 2014 tentang perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,PP Nomor 71 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan amanah tersebut Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara TA. 2016 Kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan pada tanggal 3 Juli 2017, pihak BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan memberi Opini Wajar dengan pengecualian (DWP).
Demikian juga menjelaskan bahwa dalam Perubahan APBD Kabupaten Nias Utara TA. 2016 jumlah Anggaran Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 743.961.941.580,00 dan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp. 811.856.536.085,00 sedangkan pembiayaan daerah dari sisi penerimaan adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 69.894.594.505,00 dan dari sisi pengeluaran pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.000.000.000.00. Uraian secara ringkas laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nias Utara TA. 2016 dan realisasinya sebagai berikut:
1. Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 679.245.602.733,50 (91,30%) terealisasi dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 743.961.941.580,00.
2. Realisasi Pelaksanaan Anggran Belanja Daerah sebesar Rp. 811.856.536.085,00 terealisasi sebesar Rp.701.361.503.468,50 (86,39%)
3. Realisasi pembiayaan
– penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 69.894.594.505,30 terealisasi sebesar Rp. 69.881.780.220,30
– pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2015 telah dianggarkan Rp. 2.000.000.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (100%)
4. Neraca Daerah pada anggaran 2016 nilai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dengan uraian sebagai berikut:
– Jumlah Aset Pemerintah Kabupaten Nias Utara sampai dengan akhir 2016 senilai Rp. 1.422.080.957.433,72
-Kewajiban dan Ekuitas Dana Daerah Rp. 1.422.080.957.093,72.
Lebih lanjut Bupati Nias Utara mengharapkan semoga dengan Nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Utara TA. 2016 ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk melangkah ke arah yang lebih baik dalam pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat.
Pada Rapat Paripurna dimaksud dipimpin oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Plt. Sekda Nias Utara Jhonny Efendi, SH.MAP, Asisten III Filifo Harefa,SH, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Nias Utara, Kabag Lingkup Sekda Nias Utara, Camat Lotu dan seluruh ASN. (Oktarius Ndraha).