DPP GmiCAK Minta Gubernur Jawa Timur Usut Tuntas Galangan Dan Tambang Pasir Ilegal di Tlocor Jabon.

Detikkasus.com | Seputar Wilayah Hukum Polda Jatom – Bertempat di Jalan Raya Jabon Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur di temukan sekisar 10 Galangan Pasir dugaan ilegal.

Dari hasil peenelusuran Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Galangan pasir tersebut 80% berasal dari tambang pasir ilegal yang di kelolah oleh beberapa pengusaha tambang pasir dugaan menggunakan alat-alat berat Ponton sedang beraktifitas dan gunakan BBM Solar subsidi Jumat 27 Desember 2019.


Berdasarkan dari laporan informasi yang di terima redaksi, Tim 9 Dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) turun lapangan untuk melakukan pembuktian sekaligus pendataan.

Baca Juga:  Kajati kalbar DR. Muhammad Yusuf Beserta Jajaran Dan Ketua IAD Wilayah Kalbar Ny. Jamilah Yusuf Beserta Pengurus serta Anggota Mengucapkan

Dari hasil Croscek lokasi di lapangan, memang benar di Deretan sungai Sogo tempatnya di Dusun Pandansari, Desa Kedung Pandan Tlocor, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur Terdapat beberapa lokasi tambang pasir dugaan ilegal.


Dari Hasil Konfirmasi salah satu pengusaha Galangan pasir yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan, Pasir yang bagus ini berasal dari Lumajang mas, Nah yang tumpukan dari sini sampai arah Polsek Jabon, itu pasir tlocor, Jelasnya.

Sementara itu, di sebuah tempat lokasi tambang pasir, memang benar adanya, bpak sebuah kegiatan pemandangan pasir dengan menggunakan alat berat peyedot pasir yang bernama Mesin Ponton.

Baca Juga:  Polres Kabupaten Mojokerto Berhasil Ungkap Narkoba, Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

Sementara Itu Supriyanto als ilyas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com menjelaskan, Para Pngusaha Tanbang pasir ilegal dapat di jerat dengan 158 UU RI No. 4 Tahun 2019 tentang menerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Denda Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard). Begitu pula dengan Pengusaha Galangan Ilegal yang menerima pasir dari hasil tambang liar tanpa ijin, dapat di jerawat dengan penadah atau pasal ikut serta melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga:  Hari Wisuda Universitas Terbuka,Gubernur Sutarmidji Tekankan Inovasi Dan Kolaborasi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Sangat menyanyangkan, kegiatan tambang pasir ilegal dan sudah puluhan tahun tidak ada tindakan tegas dari Hukum terkait.

Lebih lanjut Dewan Pimpinan Pusat GmiCAK meminta, Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si Usut dan untuk ambil tindakan tegas.

Bersambung.

Pria Sakti JK TV Sidoarjo Melaporkan.

Puluhan Galangan Pasir Bodong di Jabon Ternyata dari Tambang Ilegal Tlocor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *