Detikkasus.com | BANGKINANG – Satnarkoba Polres Kampar kembali berhasil menangkap salah satu DPO kasus narkoba di salah kolam di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Pelaku adalah JI (25) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Pelaku di tangkap di Perumahan Griya Setia Nusa Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Senin (30/7) sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tangan Pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 18 paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 1 ball plastic benin, 2 kotak rokok merk u mild, 1 buku catatan merk eximious, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah buku rekening mandiri, unit handphone merk nokia warna putih dan Uang tunai sebesar Rp.700 ribu.
Penangkapan ini bermula, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa JI (pelaku) sedang berada disebuah kolam di Perumahan Griya Setia Nusa Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal sat res narkoba polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku yang berada di kolam tersebut bersama teman-temannya.
Pelaku saat ini merupakan (DPO) dari kasus sebelumnya. Saat tim opsnal sat res narkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat, hanya ditemukan beberapa bukti petunjuk.
Selanjutnya tim opsnal melakukan interogasi Pelaku dan ia. menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tidak ada lagi pada dirinya dan sudah di jual kepada orang lain, salah satu yang memerima narkotik jenis sabhu tersebut adalah MR yang beralamat di Desa Pulau Jambu.
Selanjutnya team ops bergerak menuju rumah MR sesampai di rumahnya team langsung melakukan pengepungan, namun yang bersangkuta.berhasil melarikan diri dengan cara menerobos jendela kaca rumahnya.
Tim opsnal melakukan pengejaran namun kehilangan jejak. Selanjutnya dirumah MR dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat dan ditemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu yang sempat dibuang MR di tong sampah belakang rumah.
Pelaku JI mengakui barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang telah diserahkan kepada MR.
Hal ini di benarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Pelaku kini sudah kita amankan beserta barang bukti dan proses penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Sementara untuk pelaku MR sudah kita kantongi identitasnya, ” ia juga telah kita tetapkan DPO Satresnarkoba Polres Kampar dan kini dalam pengajaran kita, ” tegas Asdis. (Arifin)