DPO 2 Pekan, Spesialis Pembobol Rumah Warga Diringkus

Jumat, 20 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim-Mabes Polri -Polres Mojokerto, Detikkasus.com Setelah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 pekan, pelarian sang spesialis pelaku pembobol rumah warga wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto berakhir di tangan anggota buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP. Suhariyono, SH, Kamis (19/10/2017) dini hari.
Tersangka yakni Aris Arafa alias Satur (25) warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Saat itu juga tersangka langsung digelandang dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres setempat. Data yang dihimpun detikkasus.Com menyebutkan, setelah petugas mendapatkan laporan dari korban Suladi warga Dusun Sidokerto, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong pada Rabu (4/10/2017) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB jika dirinya telah menjadi korban pencurian beberapa handphone kesayangannya, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran pelakunya. Hasilnya, petugas akhirnya meringkus tersangka Aris Arafa yang diduga kuat sebagai pelakunya.
Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 04.30 WIB. Modusnya, sebelum berhasil menggasak harta milik korban berupa sebanyak 3 Handphone masing-masing merk Samsung tipe J5, Oppo dan Asus Zenfone, tersangka terlebih dulu masuk rumah korban dengan cara melompat pagar dan membuka jendela kamar naik menggunakan anak tangga. Didepan petugas tersangka mengaku mengambil harta milik korban sementara hanya ingin memiliki.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Suhariyono, SH dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP. Agus Purnomo, SH mengatakan, saat kejadian korban meninggalkan rumah melaksanakan ibadah Sholat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya. Mengetahui korban tak berada dirumah, tersangka lalu melakukan aksinya.
Apapuapun alasan tersangka sebagai tindak pembenar jika melakukan tindak pidana ya kita proses sesuai hukum. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya, Kamis (19/10/2017). (Sim)

Baca Juga:  Ciptakan Situasi Tetap Kodusif Dengan Melaksanakan Strong Poin Di Pura Pulaki

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB